Menhub Lanjutkan Pembahasan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Share

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan bahwa pemerintah tetap melanjutkan pembahasan mengenai tarif batas atas (TBA) tiket pesawat terbang pada Rabu (17/6/2026). Langkah tersebut diambil sebagai respons atas melandainya harga minyak dunia serta menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat saat ini, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Sebelumnya, gejolak kurs mata uang dan tingginya harga minyak dunia sempat memicu kenaikan ongkos penerbangan. Guna menyesuaikan tarif penerbangan tersebut, regulasi mengenai komponen biaya bahan bakar atau fuel surcharge kini telah disepakati oleh pihak terkait.

Kondisi ekonomi terbaru dinilai membuat peninjauan regulasi menjadi momentum yang tepat agar kebijakan yang dihasilkan dapat lebih tepat guna.

"Dengan adanya penurunan nilai kurs Kemudian ada penurunan harga minyak itu membuat pembahasan TBA menjadi lebih komprehensif, secara menyeluruh," ujar Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Evaluasi terhadap aturan tarif penerbangan dirasa mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini dinilai sudah usang. Kebijakan TBA yang berjalan sekarang belum pernah mengalami perubahan ataupun penyesuaian sejak tahun 2019.

"Ya tetap, pembahasan tetap (berhalan. Karena kan terakhir itu tahun 2019, jadi sudah cukup jauh. Kondisinya operasional karena kan sudah berubah," terang Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Melalui penyesuaian regulasi ini, pemerintah berupaya untuk menjaga kestabilan iklim bisnis di sektor transportasi udara. Kebijakan baru tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan pelaku industri sekaligus menjaga keterjangkauan bagi masyarakat luas.

"Tapi juga harapan saya bahwa masyarakat juga bisa memahaminya karena ini juga untuk menjaga keseimbangan antara industri penerbangan dan juga masyarakat," jelas Dudy Purwagandhi, Menteri Perhubungan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author