BI Perluas Penempatan DHE SDA ke SUN dan Sukuk Valas

Share

Bank Indonesia memperluas instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam dengan mengizinkan eksportir menyimpan dana mereka dalam Surat Utang Negara dan Surat Berharga Syariah Negara berdenominasi valuta asing di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).

Kebijakan baru ini melengkapi instrumen yang telah ada sebelumnya, seperti rekening khusus DHE SDA, term deposit valas, Sekuritas Valas BI (SVBI), dan Sukuk Valas BI (SUVBI). Selain itu, jangka waktu atau tenor penempatan dana kini diperpanjang hingga 12 bulan, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Pemerintah dan bank sentral berharap perluasan ini dapat memberikan opsi yang lebih beragam bagi para pelaku usaha dalam mengelola dana hasil ekspor mereka di dalam negeri.

"Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke Bank Himbara tadi, untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan untuk dunia usaha," kata Gubernur BI Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Pengaturan mengenai pengelolaan devisa hasil ekspor dari aktivitas pengusahaan serta pengelolaan sumber daya alam ini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Pemerintah menetapkan bahwa proses repatriasi penempatan retensi tersebut wajib disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara.

"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author