PN Jaktim Menunda Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Ilham Pradipta

Share

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang tuntutan terhadap lima terdakwa warga sipil dalam kasus pembunuhan berencana kepala cabang bank, Ilham Pradipta, pada Rabu (17/6/2026).

Penundaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut diputuskan karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun berkas tuntutan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tuntutan belum siap, Ketua," ujar jaksa penuntut umum kepada hakim ketua.

Hakim kemudian mempertanyakan waktu kesiapan berkas tuntutan tersebut kepada jaksa penuntut umum.

"Kapan bisa siap?" tanya hakim.

Pihak kejaksaan memberikan kepastian mengenai waktu penyelesaian berkas tuntutan pada awal pekan depan.

"Hari Senin," ujar JPU.

Agenda persidangan yang tertunda ini sedianya ditujukan bagi lima terdakwa sipil, yakni Yohanes, David, Antonio, Aloysius, dan Rochmat.

"Ya, seperti itu ya, Terdakwa. Dari Penuntut Umum belum siap dengan tuntutannya. Sidang kita ulang Senin, 22 Juni 2026," jawab hakim ketua.

Perkara ini melibatkan total 16 terdakwa yang terdiri dari 13 warga sipil dan tiga oknum prajurit TNI. Tiga oknum TNI tersebut telah diadili dan divonis bersalah oleh Pengadilan Militer Jakarta.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ucap ketua majelis hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Dalam putusan militer, Serka Mochamad Nasir dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kopda Feri Herianto dihukum 7 tahun penjara, serta keduanya dipecat dari dinas militer. Sementara Serka Frengky Yaru dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Nasir dan Feri juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 1,2 miliar, dengan rincian beban Rp 750 juta untuk Nasir dan Rp 500 juta untuk Feri.

Kasus pembunuhan berencana terhadap Ilham Pradipta ini dipicu oleh upaya pencurian uang dalam rekening dormant senilai Rp 455 miliar. Para terdakwa menculik dan menganiaya korban hingga tewas karena membutuhkan keterlibatannya untuk melancarkan pemindahan dana tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author