Prabowo Panggil Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2026
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak ke Hambalang, Bogor, pada Rabu (17/6/2026). Pertemuan tersebut digelar khusus guna membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji 2026, seperti dilansir dari Detikcom.
Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf terpantau tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pada pukul 14.28 WIB. Tokoh yang akrab disapa Gus Irfan ini membenarkan agenda pertemuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
"Pasti bahas soal haji, tapi kepastiannya nanti ya nunggu (hasil pertemuan dulu)," kata Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf.
Laporan mengenai jalannya ibadah haji juga disiapkan oleh pihak Kementerian Haji. Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa Presiden memiliki perhatian besar terhadap peningkatan kualitas pelayanan haji bagi masyarakat.
"Memang kan perhatian Presiden terhadap impian seluruh umat Islam di Indonesia terkait hajinya yang pelayanannya prima itu adalah bagian penting. Jadi beliau ingin melihat dan mendengar perbaikan-perbaikan terkait dengan pelaksanaan haji selama ini," ujar Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
Pihak kementerian mengantongi puluhan poin evaluasi yang siap dipaparkan. Menurut penuturan Dahnil, terdapat sekitar 20 poin perbaikan yang mencakup berbagai aspek mulai dari fasilitas hingga pelayanan kesehatan jemaah.
"Banyak, banyak. Jadi beberapa, ada sekitar 20 poin perbaikan yang kita lakukan dan itu nanti akan disampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.
Catatan dari Kepala Negara menjadi acuan utama dalam perbaikan ini. Dahnil menegaskan komitmennya untuk memastikan pemenuhan ekspektasi masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang baik.
"Catatan Pak Presiden adalah mimpi sebagian besar umat Islam itu harus dilaksanakan dengan baik dan hari ini kami ingin laporkan pelaksanaan haji tersebut," kata Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak.