Satgas PASTI Hentikan Investasi Ilegal CANTVR dan YUDIA
Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha investasi ilegal CANTVR dan YUDIA yang diduga melakukan penipuan berbasis aplikasi di Indonesia pada Kamis (21/5/2026).
Tindakan tegas ini diambil setelah adanya temuan modus impersonasi serta penawaran kerja paruh waktu fiktif yang merugikan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Satgas PASTI menghentikan kegiatan CANTVR dan YUDIA serta akan melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan (URL) terkait. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut," tulis Satgas PASTI dalam laporannya.
Penghentian operasional CANTVR dilakukan karena entitas yang berkaitan dengan Monexplora (MEX) ini mencatut nama perusahaan jasa keuangan berizin asal Amerika Serikat dan Singapura, Cantor Fitzgerald.
Selain tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital, CANTVR juga menjalankan usaha yang tidak sesuai izin Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM dengan menawarkan investasi saham fiktif serta alokasi saham IPO palsu.
Sementara itu, entitas YUDIA ditindak karena menjalankan penipuan berkedok investasi nonton drama China dan pembelian hak cipta film tanpa mengantongi izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM maupun kominfo.
Masyarakat yang menjadi korban atau merasa dirugikan oleh aktivitas kedua platform ilegal tersebut diimbau untuk segera melaporkan kasusnya kepada aparat penegak hukum setempat.