Wamendagri Ribka Haluk Perintahkan Pemda Papua Percepat RAP Otsus 2026

Share

Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menginstruksikan pemerintah daerah di wilayah Papua untuk segera menyelesaikan penyusunan dan penyampaian Rencana Anggaran Program penggunaan Dana Otonomi Khusus tambahan dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 pada Selasa (16/6/2026).

Percepatan ini dilakukan menyusul terbitnya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi dana tersebut dengan total nilai mencapai Rp2,7 triliun. Seperti dilansir dari Detikcom, alokasi anggaran ini terbagi menjadi Dana Otsus tambahan sebesar Rp696 miliar dan Dana Tambahan Infrastruktur sebesar Rp2 triliun.

Pemerintah pusat menegaskan bahwa penyusunan rencana anggaran tersebut wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan serta berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua. Langkah ini diperkuat melalui penerbitan Surat Edaran Bersama Tiga Menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 600.1.2/8821/SJ, Nomor SE-1/MK.08/2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

"RAP yang telah disusun dan dilengkapi dokumen pendukung agar segera disampaikan untuk dievaluasi melalui sistem yang terintegrasi, yakni Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP), dan Sistem Informasi Keuangan Daerah Otsus (SIKD-Otsus)," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dalam keterangannya.

Pemerintah daerah selanjutnya diwajibkan menindaklanjuti rencana anggaran yang telah dievaluasi oleh pemerintah pusat maupun provinsi. Proses tersebut diimplementasikan melalui penganggaran dan pelaksanaan pada perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, yang kemudian diberitahukan kepada pimpinan DPRD.

Mekanisme perubahan anggaran ini nantinya diakomodasi dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, atau dicatat langsung dalam Laporan Realisasi Anggaran bagi daerah yang tidak melakukan perubahan APBD. Proses penyaluran tambahan dana akan ditransfer bertahap dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah provinsi serta kabupaten/kota.

"Pelaksanaan penyesuaian Dana Otsus dan Dana Tambahan Infrastruktur Tahun Anggaran 2026 harus dilakukan tepat waktu, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua melalui peningkatan kesejahteraan dan percepatan pembangunan daerah," pungkas Ribka Haluk.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author