Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengaku belum menerima informasi terkait beredarnya 32 nama yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026, Selasa (16/06/2026).
Perkara yang dilansir dari Bloomberg Technoz ini tengah memasuki tahap penyidikan dengan empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan. Pengusutan tersebut berfokus pada dua modus utama, yakni praktik jual beli titik Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi serta penyimpangan pengadaan barang.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara ini akan terus berkembang dan dipastikan melibatkan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan erat dengan para tersangka yang kini telah ditahan.
"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya," ujar Febrie kepada awak media, dikutip Selasa (16/06/2026).
Kejaksaan Agung saat ini memprioritaskan penyelesaian berkas perkara para tersangka utama yang sudah ditahan agar proses persidangan dapat segera dilaksanakan dalam waktu dekat.
"Pasti melibatkan juga beberapa orang. Sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujar Febrie.
Daftar berisi puluhan nama tersebut mulai mencuat ke publik setelah Wakil Kepala Badan Gizi Nasional periode 2025-2026, Sony Sonjaya, mengajukan diri sebagai justice collaborator guna membongkar aliran dana dan keterlibatan oknum lain.
Kuasa hukum Sony, Krisna Mukti, menyatakan bahwa nama-nama figur yang diduga terlibat dari unsur eksekutif, legislatif, hingga yudikatif telah diserahkan secara resmi kepada tim penyidik kejaksaan.
"Saya tidak bisa bilang bahwa itu bener atau tidak, karena gini, ada komitmen dengan klien saya bahwa nanti yang akan menyampaikan ke publik itu adalah klien saya sendiri Nama-nama itu udah kita serahkan ke penyidik," ujar Krisna.
Menurut penjelasan kuasa hukum, kliennya menolak disalahkan sepenuhnya atas kerugian negara yang terjadi karena jatah titik pelayanan yang telah dibagikan justru diperjualbelikan oleh pihak penerima untuk keuntungan pribadi.
"Misalkan dia memberikan titik ini 50 kepada A, 100 kepada B, 300 kepada C. Kemudian yang dibangun oleh A adalah 10, yang dibangun oleh B adalah 50, kemudian dibangun oleh C adalah 20, sisanya dijual. Lalu mereka mengatakan, mereka sebagai penanggung jawab daripada klien kami. Masa uangnya masuk ke mereka ini semua dibebankan kepada klien kita?," ujar Krisna.