Badan Gizi Nasional Ubah Skema Insentif Satuan Pelayanan Makan Gratis
Skema insentif bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang semula diberikan secara seragam akan segera diubah oleh Badan Gizi Nasional. Langkah perubahan kebijakan ini dilangsungkan setelah jajaran pemerintah merampungkan pembenahan serta pemutakhiran data para penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis. Dilansir dari Bloomberg Technoz, evaluasi tersebut dijalankan lantaran setiap SPPG menghadapi kondisi lapangan yang berbeda, khususnya terkait kuantitas penerima manfaat yang harus dilayani.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Agustina Arumsari menilai aturan yang sekarang diterapkan belum mampu memetakan kebutuhan riil sekaligus beban kerja dari tiap-tiap satuan pelayanan.
“Setelah data penerima manfaat itu fix, kami harapkan nanti insentifnya enggak fix Rp6 juta semua,” kata Agustina usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Senin (15/6). Selama ini, pihak otoritas mendapati fenomena di mana sejumlah SPPG dengan jumlah beban pelayanan yang berbeda tetap memperoleh nilai insentif yang cenderung setara.
Penataan jaringan operasional satuan juga bakal terimbas oleh hasil refokus data penerima manfaat, termasuk potensi penggabungan beberapa unit pelayanan di kawasan tertentu. “Karena di daerah sana ternyata hanya ada sekian, kita akan menggabungkan SPPG ini dengan SPPG ini dan seterusnya. Itu proses yang pasti akan mengikuti proses refokusinya,” ujarnya.
Di samping memetakan jumlah penerima, skema baru pemberian insentif ke depan turut memperhitungkan aspek kualitas pelaksanaan program di lapangan. Sejumlah tolok ukur pengawasan tengah disiapkan oleh pihak terkait, meliputi higienitas, standar keamanan produk pangan, hingga pemenuhan baku mutu gizi pemerintah. “Kita akan bikin beberapa komponen untuk penilaian, supaya tidak sekadar menghasilkan output lalu diberikan insentif, tetapi juga memperhatikan kualitas makanan dan keamanan pangannya,” kata Agustina.