Pemkot Bogor Melarang Operasional Angkot Berusia di Atas 20 Tahun

Share

Pemerintah Kota Bogor resmi melarang operasional angkutan perkotaan yang telah berusia teknis di atas 20 tahun guna menata sistem transportasi daerah. Kebijakan tegas ini mulai diberlakukan menyusul ditandatanganinya Peraturan Wali Kota Bogor terkait pembatasan usia teknis armada angkot tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan basis data terbaru Dinas Perhubungan Kota Bogor per Mei 2026, tercatat ada sebanyak 1.780 unit angkot yang masuk dalam kategori usia di atas 20 tahun. Sebaliknya, jumlah armada yang berusia di bawah batasan tersebut berjumlah jauh lebih sedikit.

"Jumlahnya sekarang kurang lebih ada 1.780 unit, itu pendataan terbaru sesuai data yang ada di database di Dinas Perhubungan, sesuai database per bulan Mei 2026. Jumlah angkot yang 1.870 itu yang usianya di atas 20 tahun. Kalau yang (usia) di bawah 20 tahun itu kurang lebih ada 830," kata Kabid Angkutan Dishub Kota Bogor Dody Wahyudin, Selasa (16/6/2026).

Pihak dinas memproyeksikan bahwa jumlah kendaraan yang berusia muda ini akan terus mengalami penurunan seiring berjalannya waktu operasional.

"(Jumlah angkot di bawah 20 tahun) iya jelas lebih sedikit, jumlahnya cuma 800-an dan itu pun setiap bulan nantinya akan terus berkurang. Kan usianya makin bertambah," imbuh Dody Wahyudin.

Dari total ribuan angkot tua yang terdata, Dinas Perhubungan memperkirakan ada ratusan unit armada yang sebenarnya sudah tidak lagi aktif menarik penumpang di jalanan Kota Bogor.

"Jadi angka 1.780 itu kan berdasarkan database di Dishub, dan hampir 300-an itu sebenarnya sudah tidak beroperasi, sudah nggak ada di jalan. Cuma kita kan masih menunggu pemilik angkot menyerahkan kartu pengawasan angkutannya untuk kita nonaktifkan, supaya jumlah riilnya sesuai dengan database," kata Dody Wahyudin.

Langkah penertiban ini dipastikan berjalan setelah melewati fase sosialisasi kepada para pemilik kendaraan serta pengemudi, yang diperkuat oleh pembentukan tim gabungan khusus.

"Jadi kan baru kemarin ditandatangani perwalinya, nanti dilanjut sosialisasi dulu, sambil berjalan sosialisasi itu sambil menunggu SK Tim Penertiban. Nah, tim penertiban ini kan gabungan dari beberapa SKPD, ada dari kepolisian, organda, KKU juga, Kesbangpol, dari berbagai elemen juga. Setelah nanti sosialisasi akan dilakukan penertiban," kata Dody Wahyudin.

Saat ini Dinas Perhubungan juga terus melakukan pencocokan data di lapangan guna memastikan keakuratan jumlah armada yang masih aktif mengaspal.

"Jadi sebetulnya kami juga sedang pendataan existing nih, sebenarnya berapa sih jumlah angkot yang riil, yang mengaspal. Karena data terakhir ada sekitar 300-an angkot di atas 20 tahun yang berkurang, sudah nggak beroperasi," imbuh Dody Wahyudin.

Kebijakan pembatasan ini diambil oleh Pemerintah Kota Bogor sebagai respons langsung atas maraknya keluhan dari masyarakat mengenai kesemrawutan lalu lintas akibat angkot.

"Hari ini kita tanda tangan Perwali tentang pembatasan usia teknis angkutan perkotaan, diiringi dengan langkah-langkah, pembatasan langsung nanti melalui operasi gabungan, untuk memastikan bahwa angkutan perkotaan di atas usia 20 tahun tidak boleh lagi beroperasi di Kota Bogor," kata Wali Kota Bogor Didie A Rachim, Senin (15/6).

Melalui aturan baru ini, pemerintah daerah berharap kondisi penumpukan kendaraan dan praktik angkot yang berhenti sembarangan di jalanan bisa segera teratasi.

"Jadi harapan masyarakat tidak ada lagi penumpukan angkutan, tidak ada lagi yang ngetem sembarangan. Secara teknis, secara resmi, mulai hari ini kita berlakukan langkah pembatasan yang lebih tegas," kata Didie A Rachim.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author