Bank Indonesia Izinkan Bank Non-Himbara Tampung Devisa Ekspor SDA
Bank Indonesia resmi memperluas jangkauan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam ke bank non-Himpunan Bank Milik Negara pada Kamis (21/5/2026). Kebijakan pelonggaran aturan DHE SDA tersebut kini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026.
Pelonggaran aturan penempatan devisa ini dilakukan khusus bagi mitra dagang yang telah memiliki perjanjian kerja sama perdagangan internasional. Langkah strategis ini dilansir dari Bloomberg Technoz sebagai upaya memperluas ekosistem penampungan devisa negara.
Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan daftar perbankan yang memenuhi kriteria untuk menjalankan kebijakan baru tersebut.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam sosialisasi kebijakan DHE SDA di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Bank sentral menetapkan kriteria ketat bagi lembaga keuangan swasta atau non-pemerintah yang ingin berpartisipasi dalam program ini. Perry Warjiyo menegaskan bahwa kapasitas dan kualitas pelayanan menjadi indikator utama penilaian bank operasional.
"Kami sudah mempersiapkan Pak Menko bank-banknya yang tentu saja memenuhi persyaratan, selain bank Himbara ya, yang jelas bank Himbara, terus bank-bank yang non Himbara ada kerjasama internasional," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Persyaratan kompetensi tersebut mencakup kemampuan perbankan dalam mengelola transaksi bervolume besar serta integrasi sistem keuangan. Keandalan infrastruktur dan manajemen risiko yang kuat menjadi tolok ukur utama demi menjamin keberlangsungan bisnis para pengusaha ekspor.