SKB 3 Menteri Tetapkan Libur Nasional 1 Muharam 1448 Hijriah

Share

Masyarakat Indonesia memperingati libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada Selasa, 16 Juni 2026. Ketetapan mengenai hari libur ini berlaku secara menyeluruh di seluruh wilayah tanah air. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom, banyak masyarakat mulai mempertanyakan status hari kerja untuk Rabu, 17 Juni 2026.

Ketentuan resmi mengenai penanggalan ini sangat dibutuhkan untuk merencanakan aktivitas harian. Pemerintah telah mengatur kepastian jadwal tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Melalui regulasi libur nasional dan cuti bersama 2026, penanggalan merah Tahun Baru Islam 1448 Hijriah hanya dialokasikan pada Selasa, 16 Juni 2026.

Pemerintah sama sekali tidak menetapkan agenda cuti bersama untuk mengiringi peringatan pergantian tahun kalender Islam kali ini. Oleh karena itu, Rabu 17 Juni 2026 dipastikan bukan termasuk tanggal merah ataupun masa cuti bersama.

Seluruh sektor pelayanan publik, perkantoran, instansi pendidikan, hingga kegiatan komersial masyarakat dipastikan beroperasi normal kembali. Aktivitas rutin langsung berjalan seperti biasa begitu masa libur nasional satu hari tersebut usai. Kementerian Agama RI menjelaskan bahwa penentuan Tahun Baru Islam merujuk pada tanggal 1 Muharam yang merupakan bulan pembuka dalam kalender Hijriah. Sistem penanggalan ini diaplikasikan secara luas oleh umat Muslim global.

Sistem penghitungan kalender Hijriah didasarkan secara matematis pada rotasi atau peredaran bulan (qamariyah). Penetapan awalnya merujuk pada momentum bersejarah saat Nabi Muhammad SAW melakukan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Bagi kalangan umat Islam, pergantian tahun ini menjadi fase penting untuk melakukan mawas diri dan evaluasi perjalanan hidup. Momen ini juga kerap dimanfaatkan guna meningkatkan kualitas diri menyongsong periode yang baru.

Daftar Hari Libur Nasional Tersisa pada Tahun 2026

Masyarakat masih bisa menyusun agenda jangka panjang karena pemerintah telah menetapkan rangkaian libur nasional berikutnya. Berdasarkan lampiran SKB 3 Menteri, ada beberapa tanggal merah yang tersisa hingga akhir tahun.

Rangkaian hari libur nasional selanjutnya meliputi Hari Proklamasi Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2026. Berikutnya terdapat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang jatuh pada Selasa, 27 Agustus 2026.

Memasuki akhir tahun, terdapat dua hari libur berturut-turut terkait perayaan Natal. Agenda tersebut terdiri dari cuti bersama Hari Raya Natal pada Kamis, 24 Desember 2026, serta hari raya Kenaikan Yesus Kristus (Natal) pada Jumat, 25 Desember 2026.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author