Mendagri Revisi Aturan MBR dan Hapus Syarat KTP Domisili Perumahan

Share

Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan revisi definisi masyarakat berpenghasilan rendah dan menghapus syarat KTP domisili guna menyukseskan Program 3 Juta Rumah. Langkah ini diambil usai sosialisasi program pembiayaan perumahan di Tambora, Jakarta Barat, pada Senin (15/6/2026), seperti dilansir dari Detikcom. Perubahan aturan tersebut dikerjakan bersama oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait.

Batas maksimal pendapatan bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah yang belum menikah ditingkatkan dari Rp 7 juta menjadi Rp 8,5 juta per bulan agar cakupan program semakin meluas. Pemerintah juga menyusun dasar hukum baru agar akses terhadap program perumahan tidak lagi dibatasi oleh alamat pada kartu tanda penduduk. Upaya ini dibarengi dengan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung di tingkat daerah.

"Kita akan revisi kembali. Karena Pak Ara (Menteri PKP) mau memperluas (definisi) masyarakat berpenghasilan rendah itu," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Koordinasi intensif dengan pemerintah daerah terus dilakukan agar kebijakan pembebasan biaya tersebut tidak menimbulkan kekhawatiran terkait penurunan pendapatan daerah. Sebagai gantinya, pemerintah daerah diproyeksikan akan menerima pendapatan dari Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun berikutnya. "Daerah jangan khawatir akan kekurangan PAD (Pendapatan Asli Daerah), karena tahun depannya dapat pajak bumi dan bangunan (PBB). Jadi kalau tanah kosong pajaknya ringan, ada bangunannya nanti akan dapat untung, ekonomi berputar," ungkap Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Selain penyesuaian regulasi, peninjauan langsung lapangan terhadap penerima manfaat program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya juga rutin dilaksanakan. Kegiatan peninjauan terkini di Kelurahan Kalianyar dihadiri juga oleh Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti. "Semuanya juga bergerak seperti ini langsung door to door, lihat langsung ke lapangan, menyentuh langsung di rakyat. Jadi bukan berdasarkan informasi, apalagi di belakang meja," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Wilayah Tambora dipilih karena statusnya sebagai salah satu kawasan terpadat di Indonesia dengan banyak hunian tidak layak, termasuk satu rumah kecil yang dihuni oleh 10 orang. Kunjungan kerja bersama ini sebelumnya juga telah dilakukan ke sejumlah daerah seperti Bantul di Yogyakarta, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, hingga wilayah perbatasan di Sulawesi Utara. "Jadi program Bapak Prabowo di antaranya program rumah ini betul-betul menyentuh, karena peduli rakyat kecil. Ini riil, saya mendampingi Pak Ara (Menteri PKP) bukan sekali ini aja," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author