Bea Cukai Ungkap Penyebab Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Share

Penumpukan sekitar 10 ribu kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akhirnya mendapatkan penjelasan resmi. Masalah ini dipicu oleh tindakan perusahaan importir yang sengaja membiarkan barang mereka tertahan lama di area pelabuhan.

Seperti diberitakan oleh Detik Oto, kendala yang terjadi murni karena kelalaian pihak importir dalam memindahkan barang. Persoalan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan proses administrasi kepabeanan.

"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," kata Djaka dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Djaka Budhi Utama selaku Direktur Jenderal Bea dan Cukai menyebut BYD dan Wuling sebagai contoh korporasi yang membiarkan logistik mereka tertahan. Kedua produsen otomotif tersebut memanfaatkan fasilitas pelabuhan untuk menyimpan barang impor selama tiga hari setelah dokumen selesai.

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," tegasnya.

Berdasarkan data impor dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), PT SAIC Motor Indonesia selaku perusahaan induk Wuling sebenarnya tidak mendatangkan mobil utuh atau CBU (Completely Built Up). Mereka mengimpor kendaraan untuk merek Morris Garage dengan rincian 1.205 unit pada 2024, 122 unit pada 2025, dan 53 unit selama Januari-Mei 2026.

Perusahaan tersebut juga memasukkan komponen terpisah atau CKD Set Impor untuk brand Morris Garage. Jumlah komponen yang diimpor sepanjang periode Januari hingga Mei 2026 ini telah mencapai 1.385 unit.

Sebaliknya, BYD tercatat sebagai produsen asal China yang paling masif memasukkan kendaraan utuh ke tanah air. Volume impor BYD mencapai 16.767 unit pada 2024, melonjak drastis hingga 64.013 unit pada tahun lalu, dan tercatat sebanyak 358 unit pada Januari-Mei 2026.

Guna mengatasi hambatan logistik ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mengambil tindakan tegas. Langkah pemaksaan dilakukan agar perusahaan importir segera mengosongkan kontainer mereka demi menjaga kelancaran waktu bongkar muat atau dwelling time.

"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh," ucap Djaka.

Motivasi utama para pelaku usaha membiarkan logistik mereka mengendap di pelabuhan berkaitan dengan efisiensi biaya. Tarif penyimpanan di dalam pelabuhan dinilai jauh lebih ekonomis dibandingkan menyewa gudang di luar area kepabeanan.

"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan," tuturnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author