Kejaksaan Agung Serahkan Aset Eddy Tansil Rp 51,6 Miliar ke Menkeu

Share

Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 1.029.874.376.628, yang di dalamnya termasuk aset terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp 51.682.537.000, kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Pemulihan aset dari buron legendaris sejak tahun 1996 tersebut berhasil diidentifikasi oleh Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Dana yang diselamatkan dari kasus pembobolan Bank Bapindo ini langsung disetor ke kas negara.

Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi menjelaskan bahwa pihak penegak hukum telah melacak keberadaan harta milik terpidana tersebut. Harta yang ditemukan kini diserahkan dalam bentuk uang tunai kepada pihak Kementerian Keuangan.

"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporakan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa langsung memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja jajaran Kejaksaan Agung. Purbaya mengaku terkejut karena dana dari kasus yang sudah berjalan puluhan tahun tersebut masih bisa diselamatkan.

"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.

Purbaya menegaskan kembali bahwa penuntasan kasus hukum di masa lalu sangat penting demi menjaga keadilan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen penuh untuk terus memburu seluruh aset yang telah merugikan keuangan negara.

"Jadi memang sejak tahun 2011 itu ada informasi bahwa yang bersangkutan ada di China. Oleh karena itu, kita negara Indonesia, melalui central authority dalam hal ini ada Kementerian Kumham telah menindaklanjuti untuk mengajukan ekstradisi yang bersangkutan terhadap negara tersebut," kata Wakil Jaksa Agung saat itu, Andhi Nirwanto.

Eddy Tansil sendiri merupakan pemilik Golden Key Group yang terbukti menggelapkan dana kredit Bank Bapindo sebesar USD 565 juta atau setara Rp 10,1 triliun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonisnya 20 tahun penjara pada 1994, sebelum akhirnya ia melarikan diri dari LP Cipinang pada 4 Mei 1996.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author