Jaksa Tuntut Dokter Ratna Setia Asih 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut dokter spesialis anak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah Kota Pangkalpinang, dr Ratna Setia Asih, SpA dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas dugaan kealpaan yang mengakibatkan kematian pasien, dilansir dari Detik Health.
Tuntutan pidana tersebut dijatuhkan berdasarkan Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Penuntutan hukum ini kemudian memicu gelombang keprihatinan serta aksi protes dari kalangan medis karena dinilai sebagai bentuk kriminalisasi tenaga kesehatan.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA mengkritik keras langkah hukum tersebut lantaran proses pidana bergulir tanpa adanya landasan dari sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Penegasan juga diberikan oleh dr Piprim bahwa tindakan medis yang dilakukan dr Ratna saat merawat pasien kala itu sudah sesuai dengan standar kompetensi. Ia menambahkan bahwa metode komunikasi medis jarak jauh kini sudah diatur secara resmi dalam regulasi hukum di Indonesia.
"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP) Prof Sundoyo memilih untuk tidak menjabarkan secara rinci perihal kasus hukum yang menjerat dr Ratna tersebut.
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi Senin (15/6/2026).
Pihak MDP menyatakan perlunya menahan informasi lebih dalam guna menjaga independensi jalannya persidangan dan pemeriksaan kedisiplinan yang sedang berlangsung.
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.