Pemerintah Evaluasi Regulasi Akibat Penumpukan Kontainer di Tanjung Priok

Share

Sebanyak 10 ribu kontainer sempat mengalami penumpukan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara akibat kelalaian perusahaan importir yang sengaja membiarkan barang mereka setelah proses kepabeanan selesai, seperti dilansir dari Detik Finance.

Masalah penumpukan ini dipastikan bukan karena kendala administrasi di kepabeanan, melainkan karena para pelaku usaha memanfaatkan fasilitas penumpukan gratis di area pelabuhan secara berlebihan.

"Ketika kontainer-kontainer sudah mengalami pengeluaran barang, ini masih terjadi penumpukan karena para pelaku tidak dengan segera melakukan pengeluaran," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin kemarin.

Djaka Budhi Utama kemudian memberikan contoh konkret mengenai dua perusahaan otomotif besar yang terdeteksi melakukan pembiaran logistik mereka di dalam area pelabuhan tersebut.

"Contohnya seperti BYD, kemudian dari Wuling itu masih memanfaatkan fasilitas yang diberikan oleh pelabuhan selama 3 hari setelah SPPB (Surat Persetujuan Pengeluaran Barang) keluar. Malah bahkan lebih dari 2 minggu dia tidak angkat keluar. Kemarin itu hampir sekitar 10 ribu kontainer yang masih ada di pelabuhan," tegas Djaka Budhi Utama.

Guna mengatasi hambatan logistik ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengambil langkah tegas dengan memaksa para importir segera memindahkan komoditas mereka agar waktu tunggu pelabuhan tidak terganggu.

"Kita melakukan pemaksaan kepada perusahaan tersebut untuk dengan secepatnya melakukan pengeluaran dari area pelabuhan atau bukan di area kepabeanan. Dari sisi kepabeanan mereka sudah selesai administrasinya, cuma yang belum mereka selesaikan adalah pengeluaran dari pelabuhan itu karena dia memanfaatkan 3 hari di pelabuhan hak yang masih bisa diperoleh," ucap Djaka Budhi Utama.

Pihak otoritas mengidentifikasi bahwa efisiensi biaya sewa gudang menjadi motivasi utama para pelaku usaha untuk menunda pemindahan kontainer-kontainer tersebut ke luar wilayah pelabuhan.

"Karena kesulitan tempat di luar sehingga mereka mengingat cost lebih murah daripada di luar, mereka memanfaatkan itu. Mungkin ke depannya kita akan segera mendorong mereka ke lini dua, di tempat luar pelabuhan," tutur Djaka Budhi Utama.

Merespons situasi ini, Kementerian Keuangan langsung turun tangan untuk meninjau aturan yang berlaku guna mencegah penurunan performa operasional di pelabuhan nasional.

"Saya minta tadi Pak Djaka dan teman-teman untuk melihat regulasinya, membuat regulasi semacam punishment untuk orang yang terlalu lama meninggalkan barangnya di sini," tutur Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (6/6).

Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa perumusan sanksi baru ini akan tetap mengedepankan prinsip keadilan agar tidak memberikan beban tambahan yang tidak proporsional bagi seluruh pelaku industri impor.

"Tetapi harus fair, jangan tiba-tiba semua berbayar, jangan tiba-tiba semuanya dendanya berlipat-lipat. Kita akan lihat berapa hari yang wajar, berapa hari yang tidak wajar baru nanti kita beresin," sambung Purbaya Yudhi Sadewa.

Berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, Menteri Keuangan menemukan sejumlah logistik bermalam jauh lebih lama dari batas kewajaran, yang pada akhirnya mengganggu rantai pasok industri.

"Hitungan saya sih kalau sebulan di sini kelamaan kan dan ini ada yang sudah lama banget karena mereka mungkin hitungnya di sini lebih murah dibandingkan kalau mereka sewa gudang di luar sana, tetapi kan menghambat kinerja pelabuhan jadinya. Jadi saya usahakan di sini sesedikit mungkin," tutup Purbaya Yudhi Sadewa.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author