OJK Kucurkan Insentif Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam

Share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersiap mengucurkan sejumlah insentif perbankan terkait kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk mendukung pembiayaan dunia usaha. Langkah strategis ini diumumkan di kantor Kemenko Perekonomian pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Stimulus ini dirancang agar implementasi aturan ekspor tetap memberikan ruang gerak bagi sektor perbankan nasional. Kebijakan tersebut mencakup penyesuaian teknis pada kualitas aset bank umum, termasuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.

"OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif. Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai," kata Friderica Widayasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK.

Ketentuan tersebut dapat berjalan sepanjang memenuhi persyaratan regulasi yang berlaku. OJK juga memberikan kelonggaran regulasi lain terkait batas penyaluran dana perbankan.

"Selanjutnya yang kedua, bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit," katanya.

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menjelaskan bahwa pelonggaran ini menjadi bentuk dukungan nyata bagi dunia usaha. OJK juga segera mengirimkan surat resmi kepada jajaran direksi bank umum untuk menginformasikan kelengkapan data yang dibutuhkan kementerian terkait.

Selain memberikan stimulus, otoritas juga memperketat pengawasan pada sektor perbankan. Fokus utama pengetatan menyasar pada rekening penampungan yang digunakan para eksportir.

"Secara khusus, OJK akan mengawasi escrow account atau rekening penampungan yang digunakan dalam pelaksanaan kebijakan ini," kata Kiki.

Pengawasan instrumen keuangan tersebut diklaim telah memiliki payung hukum yang memadai. OJK selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan untuk menyampaikan hasil pemeriksaan berkala.

"Dan selain itu kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam hal diperlukan lebih lanjut pemeriksaan kepada bank," katanya.

Kebijakan pengelolaan devisa ekspor dari kegiatan pengusahaan dan pengelolaan SDA ini dipastikan berjalan mulai pertengahan tahun. Pemerintah mewajibkan penempatan dana dilakukan melalui bank milik negara.

"Pemasukan atau repatriasi penempatan retensi DHE SDA wajib dilakukan melalui bank Himbara. Jadi saya tegaskan kembali, retensi DHE SDA ini wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Batas konversi devisa hasil ekspor valas ke rupiah dari 100% diturunkan menjadi maksimal 50%," kata Airlangga, Rabu (20/5/2026).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, eksportir SDA wajib memasukkan DHE sebesar 100 persen ke sistem keuangan domestik. Aturan ini mewajibkan retensi minimal 30 persen untuk industri migas selama minimal 3 bulan, serta 100 persen untuk industri nonmigas selama jangka waktu minimal 12 bulan pada rekening khusus.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author