KPK Panggil Ulang Mantan Staf Ahli DPR Terkait Korupsi CSR
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan staf ahli anggota DPR, Fitri Assiddikki, sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang terkait dana program sosial Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026.
Saksi yang juga berprofesi sebagai model tersebut tercatat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa memberikan keterangan sah, setelah sebelumnya juga mangkir pada pemeriksaan yang dijadwalkan sepekan lalu, yakni dari Selasa hingga Kamis, 9 sampai 11 Juni.
Lembaga antirasuah sedang mendalami aliran dana dan pelacakan aset milik tersangka Heri Gunawan, mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra, yang diduga menyalahgunakan dana sosial BI-OJK periode 2020 hingga 2022 bersama anggota DPR lainnya, Satori dari Fraksi NasDem, seperti dilansir dari Detikcom.
Penyidik KPK kini tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait ketidakhadiran saksi secara berturut-turut demi kelancaran proses penyidikan perkara korupsi ini.
"Sampai dengan sore ini, Saudara F tidak hadir. Nanti kami cek apakah penyidik mendapatkan konfirmasi atas ketidakhadiran tersebut atau tidak," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Opsi untuk menerbitkan surat pemanggilan paksa atau penjadwalan ulang diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik yang menangani perkara.
"Nanti kami cek, ini panggilan yang ke berapa. Tentu itu juga akan menjadi pertimbangan penyidik apakah kemudian nanti akan jadwal ulang atau dikeluarkan panggilan berikutnya," ujar Budi Prasetyo.
Selain ketidakhadiran Fitri, pemeriksaan pekan lalu yang menyasar Heri Gunawan beserta istrinya, Kartini Buchari, dan tujuh saksi lainnya juga berujung pada mangkirnya seluruh pihak tersebut secara massal.
Penyidik mengonfirmasi adanya aliran dana segar senilai miliaran rupiah dari tersangka kepada sang mantan staf ahli yang kemudian dialihkan dalam bentuk kepemilikan aset bergerak.
"Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo.
Sebagai langkah tegas penyelamatan aset negara, satu unit mobil yang dibeli dari uang korupsi tersebut kini telah resmi disita oleh tim penyidik KPK di Jakarta.
"Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan," ujar Budi Prasetyo.