BGN Larang Pegawai Miliki Dapur Makan Bergizi Gratis
Pegawai Badan Gizi Nasional atau BGN dilarang keras memiliki atau terafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan atau SPPG yang berfungsi sebagai dapur makan bergizi gratis atau MBG. Ketetapan ini disampaikan oleh Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari di Gedung DPR, Jakarta Pusat, pada Senin (15/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Larangan memiliki dapur MBG tersebut diberlakukan karena adanya potensi besar yang dapat memicu konflik kepentingan. Keberadaan afiliasi dinilai bisa memengaruhi objektivitas pegawai dalam merumuskan dan memutuskan kebijakan lembaga.
"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Agustina Arumsari memaparkan bahwa pada masa kepemimpinan yang lama, regulasi terkait dapur MBG sengaja diubah demi mengakomodasi kepentingan pribadi. Salah satu kebijakan yang disoroti adalah penetapan insentif SPPG yang disamaratakan secara flat sebesar Rp 6 juta per hari.
"Karena kan dia mengambil kebijakan. Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan," terang Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Arah kebijakan BGN kini telah diubah untuk lebih mengutamakan ketepatan sasaran bagi para penerima manfaat program gizi tersebut. Skema kerja baru ini sengaja membalik pola lama yang dinilai lebih mendahulukan kuantitas atau jumlah dari SPPG yang berdiri.
"Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh. Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, pokoknya mungkin dapur, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing, benar-benar yang targeted yang intervensi pemerintah dalam hal gizi memang memerlukan itu baru konsekuensinya pasti dapur," jelas Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
Manajemen BGN juga membuka peluang untuk melakukan penggabungan atau bahkan penutupan sejumlah fasilitas dapur makan gratis yang sudah ada. Keputusan penataan ulang operasional fasilitas pemenuhan gizi tersebut akan didasarkan sepenuhnya pada hasil evaluasi berkala.
"Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," tutur Agustina Arumsari, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.