Dishub DKI Jakarta Tiadakan Ganjil Genap pada Libur Tahun Baru Islam
Kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap di wilayah DKI Jakarta dipastikan tidak berlaku pada Selasa, 16 Juni 2026. Langkah ini diambil oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta karena momen tersebut bertepatan dengan hari libur nasional 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, kebijakan peniadaan sistem pembatasan kendaraan tersebut berlandaskan pada Surat Keputusan Bersama yang diterbitkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain itu, keputusan ini juga berjalan selaras dengan regulasi lokal yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin menjelaskan bahwa penghapusan sementara ganjil genap ini sudah sesuai dengan aturan baku yang menetapkan bahwa pembatasan pergerakan kendaraan tidak dilaksanakan pada hari libur resmi dari pemerintah.
"Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja," ujarnya, Senin (15/6/2026).
Kendati akses jalan dibebaskan dari aturan pembatasan nomor pelat, Budi Awaluddin tetap meminta para pengguna jalan untuk selalu memprioritaskan keselamatan dan menaati seluruh regulasi lalu lintas yang ada.