Badan Gizi Nasional Maksimalkan Penggunaan Motor Listrik Sisa Anggaran 2025
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan seluruh barang belanjaan tahun 2025 termasuk 21 ribu unit motor listrik akan tetap dimanfaatkan secara maksimal di Jakarta pada Senin (15/6/2026). Langkah ini diambil setelah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto karena terseret kasus dugaan korupsi pengadaan barang tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, komitmen pengoptimalan aset negara ini mencakup berbagai pengadaan lain seperti laptop, kaos kaki, hingga kamera pengawas (CCTV) yang telah terlanjur dibeli. Manajemen baru BGN kini fokus melakukan penataan aset agar anggaran yang sudah keluar tidak terbuang sia-sia.
"Secara keseluruhan bukan cuma motor, semua yang sudah dibelanjakan di 2025, sebenarnya kami inginnya itu dimaksimalkan. Kemarin kan sempat ada dibilang laptop dibilang IoT, CCTV dan sebagainya yang memang sudah terlanjur dibayar, dimaksimalkan," ujar Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN.
Pihak otoritas lembaga kini memberlakukan pengawasan ketat terhadap anggaran tahun 2026 agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi barang. Evaluasi menyeluruh terutama menyasar pada sektor pengadaan teknologi informasi.
"Nah itu salah satu cara juga 2026. Kami sisir anggaranya yang bunyinya dan kurang lebih output-nya akan sama dengan yang 2025 kami bilang 'No itu nggak ada lagi di 2026.' Lihat dulu terutama untuk IT, saya betul-betul lihat mana yang masih bisa dipakai, kita akan pakai kalau masih kurang kita lengkapi," jelas Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN.
Kebijakan pengetatan ini diterapkan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan negara yang telah dialokasikan sebelumnya. Penegasan ini menjadi acuan utama pelaksanaan program BGN ke depan.
"Secara umum, saya nggak bicara satu-satu si kaos kaki lah, motor lah, apa enggak, tapi prinsip secara umum yang sudah keluar di 2025 karena uang negara sudah keluar harus kita maksimalkan pemanfaatannya," sambung Agustina Arumsari, Wakil Kepala BGN.
Kasus ini awalnya terungkap dari laporan Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengenai total pengadaan masa lalu yang mencapai puluhan ribu unit. Proyek berskala besar di era Dadan Hindayana tersebut tercatat menelan anggaran hingga triliunan rupiah.
Kejaksaan Agung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau markup dalam proyek tersebut. Selain masalah harga, proses verifikasi di lapangan juga menunjukkan bahwa proses produksi barang-barang tersebut belum selesai sepenuhnya.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.
Terdapat perbedaan nominal temuan kerugian negara antara estimasi awal dan perhitungan resmi dari pihak BPK. Proses hukum terhadap mantan Kepala BGN kini sedang didorong agar berjalan lebih cepat.
"Ada selisih diperkirakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjut Dudung Abdurachman, Kepala Staf Kepresidenan.