Kejagung Telaah Permohonan Justice Collaborator Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung RI tengah menelaah permohonan justice collaborator yang diajukan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Sony Sonjaya terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026 di Jakarta Selatan pada Senin (15/6/2026).

Proses penelaahan tersebut dilansir dari Detikcom melibatkan tiga poin pertimbangan utama dari pihak kejaksaan sebelum mengambil keputusan resmi.

Penyidik Kejaksaan Agung kini berfokus pada penguatan pembuktian terhadap lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Nah, ini ada tiga nih. Satu kita lihat apa alat bukti anak-anak yang ada. Perlu nggak keterangan dari dia lagi. Yang kedua, sampai sebatas apa dia kalau posisi JC, bisa nggak maksimal yang seperti apa yang di kapasitas JC-nya. Nah, ini masih butuh waktu lah ya, sebentar nanti kita putuskan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pihak kejaksaan juga terus mendalami keterkaitan nama-nama baru yang muncul dengan para tersangka utama dalam proyek pengadaan barang ini.

"Jumlah pastinya nama-nama itu belum, belum tahu saya. Tapi kan pasti di situ kan nanti ada, ada apa? Ada keterkaitan dari para tersangka ini kan. Nanti kan dilihat itu SPPG-nya, yang jelas ini berjalan di relnya perbuatannya itu jual-beli titik dengan pengadaan barang. Nah, pengadaan barang kan banyak nih. Belum lagi pembagian titik, pasti melibatkan juga beberapa orang," tutur Febrie Adriansyah.

Langkah penahanan para tersangka saat ini diprioritaskan demi kelancaran program nasional yang dikelola oleh Badan Gizi Nasional tersebut.

"Nah, sekarang nih penyidik lagi konsentrasi betul-betul di yang ditahan ini nih, supaya segera bisa kita sidangkan," ujar Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, institusi penegak hukum ini telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional hingga pihak swasta penyedia fasilitas.

Daftar tersangka tersebut meliputi Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, dan Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.

Kasus ini mencakup dugaan penyimpangan berupa afiliasi yayasan pengelola SPPG serta penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author