MDP Periksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Dokter Ratna Setia Asih
Majelis Disiplin Profesi (MDP) tengah menjalankan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi yang menyeret dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA. Proses pemeriksaan internal tersebut berjalan beriringan dengan persidangan pidana yang kini sedang berlangsung di pengadilan.
Ketua MDP Prof Sundoyo memilih tidak membeberkan secara detail mengenai tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dr Ratna. Kasus ini mendapatkan sorotan publik yang luas karena memicu dugaan adanya tindakan kriminalisasi terhadap tenaga medis, seperti dilansir dari Detik Health pada Senin (15/6/2026).
"Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo saat dihubungi Senin (15/6/2026).
Penjelasan lebih lanjut belum dapat dipaparkan oleh pihak MDP demi menjaga independensi. Sundoyo menegaskan bahwa keterbukaan informasi yang terlalu dini dikhawatirkan bisa mengintervensi jalannya proses hukum yang sedang bergulir.
"Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," ujarnya.
Sorotan terhadap perkara ini mencuat setelah dr Ratna Setia Asih dituntut hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Jaksa menilai sang dokter melakukan kelalaian yang mengakibatkan seorang pasien anak meninggal dunia.
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA mengkritik keras jalannya proses hukum tersebut. IDAI menilai penanganan pidana berjalan mendahului adanya keputusan berkekuatan hukum tetap dari sidang etik maupun disiplin profesi kedokteran.
"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).
Menurut Piprim, penanganan medis yang diberikan oleh dr Ratna kepada pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi kedokteran. Pemberian instruksi awal via telepon juga disebutnya sebagai bagian dari praktik telemedicine yang sah secara regulasi.
Persoalan hukum ini berakar dari meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah, Bangka Belitung. Sebelum meninggal, AR sempat mendapatkan perawatan di tiga fasilitas kesehatan yang berbeda dan ditangani oleh delapan dokter.
Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), AR mengalami gejala demam, muntah, serta kondisi tubuh yang lemas. Pada momen tersebut, dr Ratna memberikan instruksi penanganan awal melalui telepon dengan diagnosis dehidrasi dan gangguan lambung karena tidak berada di lokasi.
Kondisi kesehatan AR merosot tajam hingga pemeriksaan elektrokardiogram menunjukkan adanya gangguan pada jantung. Pasien kemudian dirujuk ke dokter spesialis jantung, namun AR dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 11.00 hingga 11.30 WIB.
Keluarga pasien selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Dalam tahapan penyidikan, Polda Bangka Belitung menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal setelah menerima rekomendasi dari MDP, yang kini memicu polemik di kalangan guru besar kedokteran.