DJKN Tegaskan Belum Ada Aset Negara yang Diserahkan ke BPI Danantara

Share

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan belum ada aset negara berupa barang milik negara (BMN) yang diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Keterangan tersebut, seperti dikutip dari Detik Finance, disampaikan untuk menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit.

Dolfie mempertanyakan mengenai kepastian adanya BMN, baik berupa bangunan dan tanah maupun di luar itu, yang telah dialihkan ke BPI Danantara sejak lembaga tersebut dibentuk pada 24 Februari 2025.

"BMN apakah sudah ada yang diserahkan kepada BPI Danantara? Langsung saja, ada atau tidak?" kata Dolfie dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Keuangan, Senin (15/6/2026).

Merespons pertanyaan tersebut, Plt Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rahayu Puspasari memaparkan bahwa hingga saat ini belum terdapat pengalihan BMN kepada BPI Danantara.

"Sepemahaman kami kalau ke BPI Danantara berarti melalui skema PMN ya, itu belum ada," jawab Puspa.

Puspa kembali memastikan status aset negara tersebut di hadapan para anggota dewan.

"BMN yang diserahkan untuk BPI Danantara belum ada," kata Puspa menegaskan lagi.

Mendengar penjelasan tersebut, Dolfie mengingatkan Kemenkeu mengenai regulasi pemindahtanganan aset milik negara yang wajib melibatkan legislatif.

"Oh iya kami hanya ingatkan saja karena sesuai pasal 45, pasal 46 UU Perbendaharaan Negara, BMN yang diserahkan pihak lain harus persetujuan DPR. Untuk ingatkan saja ini, jangan sampai lupa, sekarang banyak yang suka pura-pura lupa," ucap Dolfie.

Berdasarkan data yang dimiliki DJKN, nilai total aset negara hingga tahun 2025 berada di angka Rp 14.600,98 triliun.

Nilai kekayaan negara tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pembukuan pada tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 13.692,4 triliun.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
bram-adhitya-santoso
Author