Kejagung Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis setelah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Senin, 15 Juni 2026, di Jakarta Selatan.
Penyidik korps adhyaksa tersebut kini terus mengumpulkan barang bukti guna mengembangkan perkara yang menjerat mantan petinggi Badan Gizi Nasional ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penerapan pasal tindak pidana pencucian uang tersebut dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, saat berada di kantor BPA Kejaksaan Agung.
"Kalau ada alat bukti pastilah," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah menambahkan bahwa instansinya sedang melengkapi bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut.
"Pastilah, kalau ada alat bukti kita kejar," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini dipertegas oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, yang menyatakan bahwa instrumen hukum pencucian uang dipakai untuk memulihkan kerugian negara.
"Pasti kita akan mengejar, pihak-pihak yang dianggap terlibat pasti. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah merilis daftar lima tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan tata kelola program pengadaan ini.
Para tersangka tersebut adalah Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.
Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan mitra, yaitu Asep Yusuf Somantri selaku orang dekat Sony, serta Andri Mulyono selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal.
Kejaksaan Agung mendeteksi adanya dugaan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola SPPG serta dugaan penggelembungan harga pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.