DJP Ajukan Pagu Indikatif Rp 5,40 Triliun untuk Anggaran 2027

Share

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengusulkan pagu indikatif untuk tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5,40 triliun kepada Komisi XI DPR RI. Nilai pengajuan ini tercatat sedikit lebih rendah ketimbang alokasi anggaran tahun 2026 setelah langkah efisiensi yang berada di angka Rp 5,42 triliun.

Rencana kerja ini dipaparkan langsung dalam rapat kerja bersama legislatif, seperti dilansir dari Detik Finance.

"Mohon berkenan pimpinan dan bapak/ibu anggota Komisi XI DPR untuk dapat menyetujui usulan rencana kerja dan pagu indikatif Direktorat Jenderal Pajak tahun anggaran 2027 sebesar Rp 5.402.056.236.000," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).

Secara terperinci, usulan dana sebesar Rp 5,40 triliun tersebut dialokasikan untuk dua fungsi utama organisasi. Fungsi utama menyerap anggaran terbesar yaitu Rp 4,81 triliun atau sekitar 89,2% dengan dukungan sumber daya manusia sebanyak 37.470 pegawai.

Sementara itu, fungsi pendukung mendapatkan porsi anggaran sebesar Rp 583,81 miar atau 10,8% yang melibatkan alokasi SDM sebanyak 5.965 pegawai.

DJP juga telah merancang lima langkah strategis pada fungsi utama demi mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2027. Langkah pertama difokuskan pada penguatan data serta sistem informasi yang andal dan kredibel dengan kebutuhan dana mencapai Rp 678,98 miliar.

Strategi kedua adalah memperluas basis pajak melalui pengawasan intensif terhadap shadow economy dan sektor informal yang memerlukan anggaran sebesar Rp 919,02 miliar.

Langkah ketiga menyasar pada peningkatan pelayanan publik dan penguatan kepercayaan masyarakat senilai Rp 665,40 miliar. Pada aspek ini, otoritas pajak bakal memperbanyak kanal pembayaran, mengedukasi wajib pajak lewat teknologi informasi, serta menaikkan integritas pegawai.

Untuk strategi keempat, DJP mengalokasikan dana jumbo sebesar Rp 1,97 triliun yang diarahkan bagi pengawasan dan penegakan hukum melalui pemanfaatan AI pada proses bisnis inti serta metode multidoors approach.

Terakhir, kebijakan perpajakan akan diperkuat dengan peninjauan ulang regulasi guna mengatasi policy gap dan administration gap dengan anggaran Rp 578,59 miliar.

Di samping fungsi utama, kebutuhan operasional kantor dan layanan kesekretariatan pada fungsi pendukung dianggarkan sebesar Rp 583,81 miliar.

"Berupa pengelolaan organisasi dan SDM, pengelolaan keuangan dan barang milik negara, serta pengawasan dan pengendalian internal," jelas Bimo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author