DPR Buka Pendaftaran Dua Calon Anggota BPK
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi membuka pendaftaran seleksi pemilihan dua calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengisi kekosongan jabatan di lembaga tersebut. Langkah ini diambil karena adanya satu anggota BPK yang meninggal dunia serta satu anggota lainnya yang telah menyelesaikan masa baktinya.
Kekosongan posisi ini segera direspon oleh parlemen demi menjaga kelancaran tugas lembaga pemeriksa keuangan negara tersebut. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Bloomberg Technoz pada Senin (15/6/2026), jumlah keanggotaan institusi ini mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.
"Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, jumlah Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditetapkan sebanyak 9 (sembilan) orang," tulis Komisi XI DPR.
Proses penyerahan berkas bagi para peminat yang memenuhi persyaratan dijadwalkan berlangsung selama 14 hari kerja, terhitung sejak tanggal 12 Juni 2026 sampai dengan 2 Juli 2026. Persyaratan administrasi yang ditetapkan meliputi batasan usia minimal 35 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta memiliki integritas moral.
Para pelamar juga diwajibkan telah melepaskan jabatan sebagai pejabat publik di bidang pengelolaan keuangan negara sekurang-kurangnya selama dua tahun. Selain itu, kandidat tidak boleh sedang dalam status pailit atau pernah dihukum penjara lima tahun atau lebih berdasarkan putusan hukum tetap.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftarkan diri dengan menyerahkan surat pernyataan kesediaan bermaterai Rp10.000 dan mengikuti seluruh tahapan seleksi. Berkas pendaftaran tersebut harus diserahkan langsung ke Sekretariat Komisi XI DPR RI yang berlokasi di Gedung Nusantara I Lantai 1, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, paling lambat pada 2 Juli 2026 pukul 15.00 WIB.