Kemenkeu Usulkan Pagu Indikatif Rp49,80 Triliun untuk Anggaran 2027
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan untuk Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,80 triliun dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (15/6/2026). Anggaran yang diajukan tersebut setara dengan pagu tahun berjalan setelah dilakukan langkah efisiensi, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Total usulan anggaran tersebut sudah mencakup alokasi untuk tujuh badan layanan umum di bawah naungan Kementerian Keuangan. Apabila komponen untuk badan layanan umum tersebut tidak disertakan, maka pagu indikatif murni yang diajukan adalah senilai Rp39,42 triliun.
"Kami mengusulkan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp 49,80 triliun," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/6/2026).
Rancangan anggaran belanja Kementerian Keuangan untuk tahun 2027 tersebut dialokasikan ke dalam tiga fungsi utama. Fungsi pelayanan umum mendapatkan porsi terbesar senilai Rp45,52 triliun, disusul fungsi pendidikan sebesar Rp3,99 triliun, dan fungsi ekonomi sebesar Rp284,71 miliar.
Pemerintah memfokuskan pemanfaatan dana tersebut melalui lima program strategis demi menyokong program kerja prioritas nasional dan aktivitas utama lainnya. Kebijakan fiskal, sektor keuangan, dan ekonomi menjadi program pertama dengan kebutuhan dana Rp36,33 miliar yang melibatkan enam unit eselon I.
Unit yang bertanggung jawab meliputi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, serta Direktorat Jenderal Anggaran. Agenda program ini mencakup pendanaan 514 Sekolah Rakyat, perumusan strategi fiskal jangka menengah, rekomendasi kebijakan dampak ekspor, hingga penyusunan rencana induk ekosistem profesi penunjang keuangan.
Program kedua difokuskan pada pengelolaan penerimaan negara dengan anggaran Rp1,62 triliun untuk Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Anggaran, serta Lembaga National Single Window. Aktivitasnya meliputi operasi bersama patroli laut, penanganan barang ilegal, rekomendasi logistik ekspor-impor, dan promosi ekspor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Selanjutnya, program ketiga adalah pengelolaan belanja negara dengan kebutuhan Rp14,12 miliar oleh Direktorat Jenderal Anggaran dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Dana ini digunakan untuk bimbingan teknis Badan Usaha Milik Desa serta 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih, sinkronisasi anggaran pusat-daerah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penguatan kapasitas keuangan daerah.
Program keempat berkaitan dengan pengelolaan perbendaharaan, kekayaan negara, dan risiko yang memerlukan anggaran Rp194,68 miliar untuk tiga unit eselon I. Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Direktorat Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko akan menjalankan program seperti penjaminan sektor energi terbarukan, cadangan pangan, dan pemberdayaan inklusi keuangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Program kelima berupa dukungan manajemen yang memerlukan alokasi anggaran terbesar mencapai Rp47,93 triliun bagi seluruh unit eselon I. Pendanaan ini diarahkan untuk penyaluran selisih harga biodiesel 50, pengembangan Sistem Indonesia National Single Window, pembiayaan usaha mikro, serta operasional beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan.