IDAI Sebut Tuntutan Hukum dr Ratna Setia Asih Kriminalisasi Medis

Share

Tuntutan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan terhadap dokter spesialis anak, dr Ratna Setia Asih, SpA atas dugaan kelalaian yang menyebabkan pasien meninggal dunia memicu respons keras dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Dilansir dari Detik Health pada Minggu (14/6/2026), Ketua IDAI dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA menilai proses hukum tersebut merupakan bentuk kriminalisasi tenaga medis lantaran tidak didasari oleh sidang etik dan disiplin profesi terlebih dahulu.

"Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," kata dr Piprim di Jakarta, Minggu (14/6/2026).

Penegasan mengenai penanganan medis yang dilakukan dr Ratna kala itu disampaikan oleh IDAI telah sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. dr Piprim menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia saat ini sudah melegitimasi praktik jarak jauh yang dilakukan oleh tenaga medis.

"Di dunia kedokteran perundang-undangan sudah mengakui adanya konsep yang disebut dengan telemedicine atau telekonsultasi," katanya.

Klaim tersebut sekaligus membantah tuduhan pidana yang hanya didasarkan pada ketidakhadiran fisik dokter di tempat kejadian. Penanganan perkara ini bermula dari meninggalnya seorang pasien anak berinisial AR (10) di RSUD Depati Hamzah.

Sebelum dilarikan ke rumah sakit tersebut, AR sempat mendapatkan perawatan di tiga fasilitas kesehatan berbeda dan ditangani oleh delapan dokter dengan keluhan demam, muntah, serta lemas. Kasus ini berlanjut ke ranah hukum setelah ayah pasien melapor ke pihak kepolisian.

Polda Bangka Belitung kemudian menetapkan dr Ratna sebagai tersangka tunggal berdasarkan rekomendasi MDP. Langkah penyidikan tersebut memicu kritik tajam dari para guru besar kedokteran karena penanganan awal melalui telepon dilakukan atas dugaan awal dehidrasi dan gangguan lambung, sebelum kondisi pasien memburuk dengan cepat akibat kelainan jantung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author