BPMA Gaet Investor Kelola Empat Blok Migas Terminasi di Aceh
Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) berhasil menarik minat sejumlah investor luar dan dalam negeri untuk mengelola empat blok minyak dan gas bumi (migas) yang telah habis masa kontraknya di wilayah Aceh.
Kepastian mengenai ketertarikan para pelaku usaha yang kini telah memasuki tahapan studi bersama atau joint study tersebut disampaikan dalam kegiatan IPA Convex 2026 di ICE BSD pada Kamis (21/5/2026), dilansir dari Bloomberg Technoz.
Adapun empat wilayah kerja hulu migas yang dimaksud meliputi Blok Andaman I, Blok Lhokseumawe, South Block A, serta Blok Meuseuraya.
“Pencapaian penting lainnya adalah BPMA berhasil menarik minat investor terhadap seluruh blok terminasi yang ada di Aceh pada tahun ini,” kata Kepala BPMA Nasri Djalal dalam IPA Convex 2026 di ICE BSD, Kamis (21/5/2026).
Eksplorasi di Blok Andaman I yang sebelumnya dilepas oleh Repsol kini diminati oleh Japan Petroleum Exploration (Japex) serta Japan Oil, Gas and Metals National Corporation (Jogmec).
Sementara itu, Blok Lhokseumawe menarik minat PT Energi Hijau Biru dan Barakah Petroleum Malaysia, lalu South Block A diminati BUMD PT PEMA, dan Blok Meuseuraya didekati oleh PT Putra Indo Manunggal.
Pihak manajemen menargetkan dua blok dapat segera meningkatkan statusnya ke kontrak Production Sharing Contract (PSC) pada tahun ini, sedangkan sisanya akan menyusul pada periode awal tahun berikutnya.
“Target BPMA tahun ini adalah dua blok bisa langsung masuk ke tahap kontrak PSC. Sementara dua lainnya ditargetkan menyusul pada awal 2027,” ungkap Nasri.
Blok Lhokseumawe dinilai paling siap untuk penandatanganan kontrak karena kontraktor terdahulu telah mencapai tahap Plan of Development (PoD) dengan potensi cadangan gas mencapai sekitar 900 Billion Cubic Feet (BCF).
“Ketika terminasi dilakukan pada 2024, blok tersebut sudah berada pada tahap POD, sehingga tinggal pembuktian cadangan melalui pengeboran lanjutan. Potensinya diperkirakan mencapai sekitar 900 Billion Cubic Feet (BCF) gas,” ujar Nasri.
Di samping pengelolaan blok terminasi tersebut, BPMA juga memperluas fungsi pengaturan operasional hulu migas di wilayah lepas pantai yang berada di luar batas 12 mil laut dari daratan Aceh.
Langkah transisi menuju perluasan kewenangan ini ditandai lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
“Hal yang paling menarik saat ini adalah BPMA telah menandatangani MoU dengan SKK Migas untuk berpartisipasi dalam pengelolaan blok di luar 12 mil laut,” kata Nasri kepada wartawan di sela-sela IPA Convex 2026 pada Kamis (21/5/2026).
Berdasarkan regulasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, yurisdiksi pengelolaan BPMA sebelumnya terbatas hingga 12 mil laut saja, sementara wilayah di luar itu dikelola penuh SKK Migas.
“Dengan MoU ini, BPMA kini berpartisipasi bersama SKK Migas sebagai regulator untuk operasi hulu minyak dan gas di Aceh,” tambahnya.