BPJPH Wajibkan Sertifikasi Halal Berbagai Produk Mulai Oktober 2026

Share

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mewajibkan pelaku usaha mengurus sertifikat halal sebelum kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 resmi berlaku pada 18 Oktober 2026. Kewajiban yang diatur undang-undang ini menyasar berbagai jenis produk, termasuk untuk usaha mikro, kecil, hingga produk impor, seperti dilansir dari Detikcom.

Kebijakan tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sosialisasi nasional mengenai regulasi ini dilakukan secara serentak di 1.183 titik lokasi. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan dari negara bagi masyarakat yang mengonsumsi atau menggunakan produk di Indonesia.

Penerapan aturan baru tersebut juga diproyeksikan mampu memberikan nilai tambah ekonomi dalam pengembangan usaha. Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan memberikan keterangan tertulis terkait cakupan regulasi ini pada Minggu (14/6/2026).

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ungkap Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan, yang akrab disapa Babe Haikal.

Sosialisasi mengenai kewajiban sertifikasi ini juga telah dilaksanakan sebelumnya di Mall Pakuwon Bekasi pada Kamis (4/6). Regulasi ini dipastikan mengikat secara mutlak bagi seluruh kategori produk yang telah ditentukan.

"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambung Ahmad Haikal Hasan.

Implementasi kebijakan pada Oktober 2026 ini menjadi kelanjutan dari penahapan sebelumnya yang menyasar usaha menengah dan besar pada Oktober 2024. Kini, cakupan diperluas ke sektor mikro, kecil, dan produk luar negeri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kategori yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan, minuman, hasil dan jasa penyembelihan, produk kimiawi, serta rekayasa genetik. Aturan ini juga mengikat obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong, hingga barang gunaan seperti sandang, aksesori, perbekalan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, dan alat kesehatan kelas risiko A.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan jaminan produk halal terancam dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran pasar.

Pihak BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha segera mendaftarkan produk mereka demi kelangsungan bisnis dan menjaga kepercayaan konsumen.

"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegas Ahmad Haikal Hasan.

Sertifikasi halal dinilai bukan lagi sekadar pemenuhan urusan administratif konstitusi. Saat ini, kepemilikan sertifikat tersebut telah bergeser menjadi kebutuhan pasar sekaligus indikator daya saing yang krusial dalam sistem perdagangan modern.

"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global," jelas Ahmad Haikal Hasan.

Standardisasi halal global ini diharapkan mampu memperkuat penetrasi produk-produk lokal di pasar domestik maupun internasional.

"Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjut Ahmad Haikal Hasan.

Melalui penguatan regulasi ini, BPJPH memproyeksikan terbentuknya ekosistem produk halal nasional yang kokoh dan tepercaya. Langkah ini sekaligus ditujukan untuk mengoptimalkan perlindungan konsumen di Indonesia.

"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal," kata Ahmad Haikal Hasan.

Peningkatan persyaratan dalam sosialisasi ini dinilai krusial bagi pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

"Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandas Ahmad Haikal Hasan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author