Kemenko Perekonomian Kawal Perluasan Kawasan Ekonomi Khusus Gresik
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengawal rencana perluasan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik di Jawa Timur guna mengakomodasi tingginya minat investasi manufaktur serta mendukung ekosistem industri dan pelabuhan yang terintegrasi pada Minggu (14/6/2026).
Langkah penataan ruang ini diambil setelah beberapa KEK manufaktur mengajukan perluasan area. Dilansir dari Detik Finance, kawasan ini mencatatkan pertumbuhan signifikan sejak ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2021.
Data kumulatif hingga triwulan I-2026 menunjukkan KEK Gresik berhasil menarik investasi sebesar Rp 113,4 triliun. Angka penanaman modal pasca penetapan status KEK mencapai Rp 108,2 triliun, atau melonjak melampaui 1.900 persen dibandingkan periode sebelum penetapan.
Peningkatan modal tersebut berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal yang saat ini telah mencapai 45.860 orang. Sebanyak lebih dari 44 ribu lapangan pekerjaan baru tercipta secara khusus setelah wilayah tersebut resmi menyandang status KEK.
Pemerintah pusat memproyeksikan penambahan lahan ini dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi makro. Realisasi perizinan yang efisien diharapkan mampu mendongkrak Produk Domestik Bruto (PDB) nasional sekaligus Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.
"Diharapkan proses perizinan dan persetujuan perluasan KEK Gresik dapat berjalan optimal sehingga mampu mendukung peningkatan investasi, penciptaan lapangan kerja, serta pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah (PDB dan PDRB)," kata Susiwijono dalam keterangan tertulis, Minggu (14/6/2026).
Pihak otoritas memastikan kesiapan infrastruktur pendukung untuk menyambut para investor baru di kawasan industri tersebut. Konversi potensi modal menjadi aktivitas ekonomi riil menjadi fokus utama jajaran dewan nasional.
"Pemerintah mendukung penuh perluasan KEK Gresik agar peluang dan potensi investasi yang ada dapat segera direalisasikan dan dikonversi menjadi aktivitas ekonomi dan lapangan kerja," ujar Susiwijono.
Fasilitasi investasi ke depan akan diperkuat melalui sinkronisasi kebijakan yang melibatkan lintas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan pengelola kawasan. Koordinasi ketat ini dilakukan demi menjamin kepastian hukum dan keselarasan tata ruang.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh aspek perencanaan, tata ruang dan perizinan dapat berjalan selaras sehingga proses perluasan KEK Gresik dapat terealisasi secara optimal dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat," pungkas Susiwijono.