Imigrasi Denpasar Mendeportasi Enam Warga Negara Asing dari Bali

Share

Rumah Detensi Imigrasi Denpasar memulangkan enam warga negara asing akibat melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum di Bali hingga Jumat, 12 Juni 2026 malam.

Penindakan tegas tersebut dilakukan terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti membuat keonaran, merusak fasilitas publik, tidak membayar tagihan makanan, serta melewati batas masa tinggal.

Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Travel, enam WNA yang dipulangkan tersebut meliputi RNB (54) asal Selandia Baru, FRP (51) asal Kanada, serta empat warga negara India berinisial SS (27), GS (21), BS (32), dan SSP (29).

Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, memberikan penjelasan mengenai rincian penegakan hukum terhadap para warga asing tersebut.

"Deportasi dilakukan karena ditemukan berbagai pelanggaran ketertiban umum dan ijin tinggal yang lebih," ujar Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, Jumat (12/6) malam.

Pihak berwenang mengamankan FRP setelah adanya laporan mengenai aksi mengamuk dan perusakan properti di Perumahan Griya Adi Jaya, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng pada 9 Mei 2026.

FRP kemudian diserahkan oleh Polres Buleleng ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja pada 11 Mei 2026 sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Denpasar guna menunggu jadwal pemulangan.

"Karena menunggu proses deportasi, ia dipindah ke Rudenim Denpasar dua hari kemudian. Meskipun izin tinggal kunjungannya berlaku sampai 18 Juni 2026, dia tetap ditindak tegas," tegas Teguh Mentalyadi.

Kasus serupa juga melibatkan warga negara India berinisial SSP yang ditangkap oleh Polsek Ubud di sebuah hotel di Jalan Monkey Forest, Ubud, Gianyar pada 23 Mei 2026 karena merusak fasilitas hotel dan menolak membayar tagihan.

Selain kasus pelanggaran ketertiban, petugas imigrasi juga menindak WNA yang overstay, seperti RNB asal Selandia Baru yang melebihi izin tinggal selama 56 hari sejak masuk menggunakan Visa on Arrival pada 28 Januari 2026.

"Ia berdalih tidak mengetahui masa berlaku visanya telah habis," sambung Teguh Mentalyadi.

Petugas juga mendeportasi warga negara India berinisial SS yang kedapatan overstay selama 70 hari di Kuta pada akhir April 2026, sedangkan GS dan BS dideportasi karena melebihi izin tinggal selama 30 hari.

Proses pemulangan keenam warga asing ini dilakukan secara bertahap melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat petugas dan menggunakan biaya mandiri dari para pelanggar.

Atas pelanggaran tersebut, FRP dan SSP dijerat Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sementara RNB, SS, GS, dan BS dikenakan Pasal 78 ayat (2) dari undang-undang yang sama.

Sesuai dengan regulasi keimigrasian yang berlaku, para pelanggar juga terancam sanksi penangkalan untuk masuk kembali ke wilayah Indonesia.

"Keputusan akhir terkait durasi penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus," imbuh Teguh Mentalyadi.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
kartika-dewi-anggraini
Author