Kementerian ESDM Perketat Perizinan Sektor Pertambangan Minerba

Share

Pemerintah memperketat penerbitan persyaratan perizinan serta kewajiban bagi setiap badan usaha sebelum memulai aktivitas pertambangan. Pengetatan ini diterapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Langkah tersebut diambil guna memperkuat sektor mineral dan batubara. Seperti dikutip dari Detik Finance, Kementerian ESDM memastikan seluruh proses perizinan serta pengawasan operasional tambang berjalan lewat sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan hanya dengan memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

Tri Winarno menjelaskan, pelaku usaha berkewajiban menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi seluruh aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta merampungkan kewajiban penerimaan negara sebelum mendapat persetujuan operasi.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri dalam keterangannya, dikutip Sabtu (13/6/2026).

Berdasarkan Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi dokumen wajib bagi pemegang IUP serta IUP Khusus (IUPK).

Dokumen tersebut mencakup rencana kegiatan usaha dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan. Dokumen RKAB bertindak sebagai panduan bagi perusahaan dalam tahapan eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, pemurnian, sampai pascatambang.

Setiap pengajuan dokumen RKAB wajib melewati proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan resmi pemerintah. Seluruh tahapan pengajuan, penilaian, hingga persetujuan ditangani secara online melalui sistem informasi terintegrasi MinerbaOne.

Dalam evaluasi tersebut, Ditjen Minerba memeriksa kelengkapan administrasi, legalitas izin, kesesuaian rencana penambangan dengan kaidah Good Mining Practice, pemenuhan kewajiban lingkungan termasuk jaminan reklamasi, aspek keselamatan, serta kemampuan bayar penerimaan negara.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.

Regulasi mengenai RKAB kini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui sistem e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital.

Melalui aturan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahapan eksplorasi serta sepuluh matriks untuk tahapan operasi produksi.

Penyederhanaan ini dipastikan tidak memangkas pengawasan pada aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa tambang, pengembangan masyarakat (PPM), dan tanggung jawab reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan", sambung Tri.

Bagi pelaku usaha yang dokumennya memerlukan perbaikan, pihak pemerintah masih memberikan ruang penyempurnaan sesuai dengan mekanisme aturan yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," ujar Tri.

Ratusan kegiatan pendampingan telah berjalan. Berdasarkan evaluasi, beberapa poin yang sering memerlukan perbaikan meliputi data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan, penimbunan overburden, aspek pengolahan, pemurnian, rencana pemasaran, serta legalitas perusahaan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author