Polsek Benda Tangkap Dua Pengedar dan Sita Ratusan Ribu Obat Keras

Share

Jajaran Polsek Benda mengamankan dua pelaku berinisial FN alias Botil (25) dan R alias Idung (24) yang diduga menjadi bagian jaringan distribusi obat keras ilegal skala besar di wilayah Tangerang pada Jumat (12/6/2026).

Pihak kepolisian menyita barang bukti sebanyak 135.346 butir obat keras dari berbagai jenis yang siap untuk diedarkan, dilansir dari Detikcom. Rincian barang bukti tersebut terdiri atas 78.510 butir Tryhex, 45.200 butir Hexymer, 5.306 butir Tramadol, 6.000 butir PCC, 190 butir Merlopam, serta 130 butir Alprazolam dan Riklona.

Selain ratusan ribu obat terlarang, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam yang dipakai untuk keperluan transaksi, satu unit printer kemasan, dan satu unit sepeda motor. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi obat jenis tramadol dan heximer melalui metode cash on delivery (COD) di kawasan Poris.

Kapolsek Benda AKP Sriyono menjelaskan bahwa tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan setelah mendapatkan informasi tersebut.

"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan. Setelah mengidentifikasi ciri-ciri pelaku, anggota berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa obat keras tanpa izin edar," ujar Sriyono kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

Petugas kemudian melakukan pengembangan dan menggeledah sebuah rumah kontrakan yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan. Di lokasi tersebut, polisi mendapati ribuan pil dalam jumlah besar yang siap disebarkan kepada para konsumen.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari memaparkan bahwa besarnya jumlah barang bukti menunjukkan adanya aktivitas peredaran dalam skala masif yang mengancam masyarakat, terutama remaja.

"Obat-obatan ini kerap disalahgunakan dan menjadi salah satu pemicu berbagai tindak kriminal maupun kenakalan remaja. Karena itu kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar," tegas Jauhari.

Langkah penindakan ini disebut sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas obat-obatan berbahaya dan melindungi generasi muda dari ancaman peredaran ilegal yang menggunakan bermacam modus transaksi.

"Polres Metro Tangerang Kota akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal. Kami berharap masyarakat tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui layanan kepolisian maupun Call Center 110 yang siap melayani selama 24 jam." imbau Jauhari.

Kedua tersangka saat ini berada di Polsek Benda untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Aparat kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama yang diduga menjadi sumber dari peredaran obat keras tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author