Petugas Gabungan Bongkar 163 Kios Ilegal di Jalur Puncak Cianjur

Share

Ratusan petugas gabungan meratakan 163 kios ilegal menggunakan alat berat dan martil di kawasan Rest Area Segar Alam serta sepanjang Jalur Puncak, Kabupaten Cianjur, pada Sabtu (13/6/2026) mulai pukul 08.00 WIB. Dilansir dari Detik Travel, penertiban bangunan tidak berizin ini sempat diwarnai aksi saling dorong antara pedagang dan petugas Satpol PP.

Asda 1 Setda Kabupaten Cianjur Arief Purnawan menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan kelanjutan dari pembongkaran tahap pertama yang sebelumnya dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

"Ini lanjutan, sebelumnya kan langsung oleh pak gubernur. Sekarang dilakukan tahap keduanya," kata Arief Purnawan.

Arief Purnawan menambahkan, operasi tahap kedua ini menyasar ratusan bangunan yang tersebar di tiga titik lokasi, mulai dari rest area hingga area jembatan.

"Ada tiga titik pembongkaran, yang pertama di rest area, kemudian di sekitaran tugu botol kecap, hingga di dekat Jembatan Cikundul. Hari ini ada 163 kios yang dibongkar. Sebelumnya ada sekitar 40 kios. Jadi total kios yang dibongkar di sepanjang Jalur Puncak lebih dari 200 kios," kata Arief Purnawan.

Langkah penertiban tersebut diambil pemerintah daerah demi melakukan penataan ruang karena bangunan-bangunan kayu tersebut didirikan tanpa mengantongi izin resmi di tepi jalan.

"Kebanyakan bangunan atau kios ilegal. Mereka mendirikan bangunan di daerah sekitar jalan, bukan diperuntukkan bangunan kios," kata Arief Purnawan.

Pemerintah Kabupaten Cianjur juga mengalokasikan sejumlah uang sebagai bentuk kepedulian terhadap para pedagang yang terdampak pembongkaran.

"Iya diberi kompensasi, sama dengan yang kemarin (Rp 10 juta). Uang itu terserah pedagang digunakan lagi untuk modal berjualan di tempat lain yang diperbolehkan atau mau digunakan untuk kebutuhan lain," kata Arief Purnawan.

Di sisi lain, Yanti, salah seorang pedagang di Rest Area Segar Alam, mengungkapkan bahwa ketegangan muncul lantaran pihak pedagang merasa tidak mendapatkan pemberitahuan yang cukup sejak awal.

"Sebelum penutupan diminta tanda tangan tapi isinya tidak tahu apa. Tiba-Tiba ada surat pemberitahuan akan dilakukan pembongkaran hari ini. Makanya tadi ada penolakan dari pedagang," kata Yanti.

Yanti juga menyatakan bahwa para pedagang yang kehilangan tempat usaha kini mengharapkan adanya langkah nyata dari pemerintah terkait tempat berjualan yang baru.

"Kami menuntut pemerintah memulihkan lagi usaha kami. Mau itu direlokasi atau ada solusi lain yang lebih jelas, tidak hanya kompensasi," kata Yanti.

Kritik terhadap kebijakan penertiban ini juga datang dari kelompok mahasiswa setempat yang menilai para pedagang sebenarnya memegang izin pemanfaatan lahan.

"Sekarang tiba-tiba dianggap ilegal dan dibongkar. Cukup disayangkan. Para pedagang juga sempat mengeluh pada kami dengan kondisi tersebut," kata Agus Rama, mahasiswa Cianjur.

Agus Rama mengingatkan pemerintah daerah mengenai beban finansial yang masih ditanggung oleh para pedagang di perbankan setelah tempat usaha mereka diratakan.

"Ini juga yang harus dipikirkan pemerintahan, tidak hanya kompensasi tapi keberlangsungan hidup mereka ke depan. Jangan sampai memunculkan tunawisma baru ke depan dengan membongkar tempat usaha tanpa kompensasi lebih," kata Agus Rama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
farhan-dwi-ramadhan
Author