Polres Metro Bekasi Kota Menangkap Pelaku Penipuan Investasi Hewan Kurban
Aparat Polres Metro Bekasi Kota menangkap seorang pria berinisial IUA atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus peternakan dan perdagangan hewan kurban. Kasus penipuan yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah ini dibongkar kepolisian pada Sabtu (13/6/2026).
Aksi culas tersangka terungkap setelah para korban dari berbagai wilayah membuat laporan resmi ke Mapolres Metro Bekasi Kota, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Tersangka menawarkan investasi modal peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming keuntungan besar, termasuk kepada korban berinisial BSB yang menyetor dana Rp225 juta.
"Membongkar kedok investasi bodong bermodus perternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa janji keuntungan yang tidak realistis menjadi daya tarik utama bagi para korban. Pelaku menjanjikan keuntungan bersih yang sangat tinggi dalam periode satu tahun untuk menarik minat investor.
"Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp 450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun," ucap Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Selain mengumpulkan modal uang tunai, IUA juga memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban dengan sistem bagi hasil menjelang Hari Raya Iduladha. Korban NN asal Jakarta Timur menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang menyetorkan 5 ekor kambing.
Para korban memercayai pelaku karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak tahun 2024 serta promosi intensif di media sosial. Namun, tersangka justru menggelapkan seluruh aset milik investor tersebut untuk kepentingan pribadi.
"Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi," kata Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Untuk mengelabui investor, IUA berbohong bahwa hewan kurban telah dibeli oleh sebuah yayasan fiktif dan beralasan proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank. Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap kasus tersebut.
"Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah," tegas Kombes Kusumo Wahyu Bintoro.
Tersangka IUA kini telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Rilis perkara ini juga diikuti oleh Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, dan Kasi Humas AKP Suparyono.