John Field Ungkap Setoran Suap Rp91 Miliar ke Pejabat Bea Cukai
Pemilik PT Blueray Cargo John Field mengungkapkan pemberian uang pelicin dengan total mencapai Rp91 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Pengawas Obat dan Makanan, serta Kementerian Perdagangan dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Nilai tersebut lebih besar dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menyebutkan John bersama dua anak buahnya, Dedy Kurniawan dan Andri, memberikan suap sebesar Rp63,1 miliar kepada pejabat Bea Cukai. Dana suap dalam dakwaan terdiri atas uang tunai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar.
Dalam persidangan tersebut, John Field meluapkan kekecewaannya karena tetap ditahan meskipun telah menggelontorkan uang dalam jumlah besar kepada para pejabat negara.
"Padahal apa yang saya kasih cukup besar, yang saya dapat masuk penjara," kata John Field, Pemilik PT Blueray Cargo.
John kemudian membeberkan adanya aliran dana tambahan sebesar Rp30 miliar yang diberikan kepada pegawai Bea Cukai, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, yang sempat melarikan diri dari wartawan usai diperiksa KPK pada Jumat (8/5/2026). Uang itu disetorkan secara bertahap sebesar Rp5 miliar per bulan selama enam bulan melalui seorang staf bernama Alex di beberapa lokasi termasuk mal dan kantor Kemenkopolkam.
Kuasa hukum John Field mempertanyakan rincian selisih uang Rp30 miliar yang tidak tercantum dalam surat dakwaan jaksa tersebut.
"Bisa Bapak jelaskan Rp 91 (miliar) itu, kan kurang dari Rp 61 (miliar), berarti ada Rp 30 (miliar) lagi. Bisa Bapak jelaskan tentang yang Rp 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan dan bagaimana ceritanya?" tanya kuasa hukum John Field.
John Field menegaskan bahwa uang bulanan tersebut diserahkan langsung kepada pihak Ahmad Dedi.
"Yang Rp 30 (miliar) itu setiap bulan, saya bantu Rp 5 miliar, Rp 5 Miliar itu ke Pak Dedi," jawab John Field.
John mengaku awalnya tidak mengetahui bahwa Ahmad Dedi merupakan pegawai Bea Cukai karena diperkenalkan sebagai pihak lain.
"Saya enggak tahu dia di Bea Cukai, saya tahunya dia di BIN, terus saya ketemu stafnya," kata John Field.
Pengacara menanyakan kembali nama staf yang menerima penyerahan uang tersebut.
"Staf bernama siapa?" tanya kuasa hukum John Field.
John langsung menyebutkan nama penghubung tersebut di ruang sidang.
"Alex," jawab John Field.
Di sisi lain, kuasa hukum Ahmad Dedi, Hamonangan Daulay, membantah keras tuduhan yang menyatakan kliennya pernah bekerja di Badan Intelijen Negara maupun menjadi staf khusus.
"Enggak, enggak pernah. Selain dari Bea Cukai, dia [Ahmad Dedi] enggak pernah di mana-mana," kata Hamonangan Daulay, Kuasa Hukum Ahmad Dedi.
Hamonangan mempertanyakan dasar klaim dari pihak terdakwa mengenai latar belakang pekerjaan kliennya.
"From mana dasarnya bisa ke BIN? Dia dari Bea Cukai dari awal," ucap Hamonangan Daulay.
Ia juga menegaskan bahwa kliennya sudah lama tidak memegang jabatan struktural di instansi kepabeanan tersebut.
"Enggak benar itu, enggak benar. Pak Dedi tidak pernah pindah dari Bea Cukai," kata Hamonangan Daulay.
Hamonangan menganggap pernyataan John Field mengenai jabatan kliennya di berbagai lembaga sebagai hal yang berlebihan.
"Dia tidak punya jabatan di Bea Cukai sudah lama. Dikatakan ada jabatan di mana-mana, top kali ah dari siapa dia [John Field] dengar ini," kata Hamonangan Daulay.
Terkait persidangan tersebut, kuasa hukum John Field kembali menanyakan kepastian status hukum sisa uang Rp30 miliar agar kliennya tidak dijerat kembali dalam perkara baru.
"Ini di dalam dakwaan cuma 61 (miliar). Saya juga khawatir ini kalau dibukakan, kalau enggak kita buka, nanti malah bapak diajukan kembali sebagai (tersangka) pemberi (suap). Saya ingin klir ini pak. Ini 91 (miliar) sudah terungkap di pemeriksaan penyidikan, dalam dakwaan 61 (miliar). Bisa bapak jelaskan 91 (miliar) kurang 61 (miliar) berarti ada 30 milar lagi pak," tanya kuasa hukum John Field.
Pengacara meminta John memaparkan kronologi pemberian uang tersebut secara transparan.
"Bisa bapak jelaskan tentang yang 30 miliar ini pemberian kepada siapa, besarannya berapa setiap bulan, dan bagaimana ceritanya? Bapak jelaskan saja dari awal ini," lanjut kuasa hukum John Field.
John Field mengulangi penjelasannya mengenai besaran uang bulanan dan instansi yang ia ketahui menjadi tempat beraliansi Ahmad Dedi.
"Yang 30 (miliar) itu setiap bulan saya bantu 5 miliar. (Uang) 5 militar ke pak Dedi yang saya tahu dia itu di salah satu, saya enggak tahu dia di Bea Cukai ya, saya tahunya dia itu BIN," jawab John Field.
John juga menerangkan status Ahmad Dedi di organisasi purnawirawan berdasarkan informasi yang ia peroleh.
"Iya, Ahmad Dedi, karena dia statusnya di BIN sebagai Bendahars di PPIR (Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya) ya, untuk bantuan PPIR karena dia bendahara," tutur John Field.
Kuasa hukum kemudian menegaskan mengenai kepastian pihak yang menerima aliran dana tersebut.
"Tapi penyerahannya kepada dia ya? Yang menerima dia ya?" timpal kuasa hukum John Field.
John mengonfirmasi bahwa uang itu diserahkan melalui perantara tangan kanan Ahmad Dedi.
"Ke stafnya," jawab John Field.
John kembali memperjelas nama staf yang dimaksud.
"Alex," lanjut John Field.
Selain aliran dana ke Ahmad Dedi, Jaksa KPK membongkar rincian suap Rp21 miliar untuk Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama yang diserahkan dalam bentuk dolar Singapura sebanyak tujuh kali melalui Kasi Intel Ditjen Bea Cukai Orlando Hamonangan alias Pak Ocoy. Terdapat kode khusus yaitu BC1 untuk Dirjen Bea Cukai, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intel P2 Sisprian Subiaksono.
Jaksa membacakan rincian akumulasi setoran bulan Juli 2025 yang melibatkan beberapa pejabat teras Bea Cukai.
"Pemberian di bulan Juli 2025 ini akumulasinya Rp 8,2 M. BC1 Dirjen Bea Cukai Jaka Budi Utama Rp 3 M, BC2 Bang Rizal itu Rp 2 M, BC3 Sis itu Rp 1 M. Betul?" tanya Jaksa KPK.
John membenarkan seluruh rincian nominal yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tersebut.
"Betul," jawab John Field.
Jaksa memaparkan kelanjutan setoran pada Agustus 2025 yang menggunakan mata uang asing.
"Betul," kata John Field.
Jaksa juga menanyakan pemahaman John mengenai kepastian sampainya uang suap tersebut ke para pejabat yang dimaksud melalui kode interupsi.
"Pak John memahami uang itu sampai kepada kode-kode itu sesuai dengan apa yang dibilang oleh Pak Ocoy?" tanya Jaksa KPK.
John Field menyatakan keyakinannya bahwa uang tersebut telah berpindah tangan sesuai jalur berkode itu.
"Iya," jawab John Field.
Kasus ini juga melebar ke instansi lain setelah jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri. Berdasarkan dokumen BAP, terdapat aliran dana yang diserahkan langsung kepada pejabat BPOM, yakni Deputi Tubagus dan Direktur Partomo, serta empat pejabat Kementerian Perdagangan bernama Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael.
Jaksa membacakan isi BAP terkait perintah pemberian uang tunai kepada pihak di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Bahwa atas perintah John Field ada memberikan sejumlah uang kepada pihak lain selain pihak-pihak yang ada di Bea Cukai untuk pihak yang ada di BPOM Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia dan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia," ujar Jaksa KPK.
Jaksa menjabarkan identitas spesifik dari pejabat BPOM yang diduga menerima bungkusan uang pelicin importasi tersebut.
"Bahwa pemberian kepada pihak BPOM ditujukan kepada Deputi Tubagus yang tadi Pak Andri sampaikan dan Direktur Partomo. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," kata Jaksa KPK.
Dalam dokumen pemeriksaan, Andri mengaku tidak mengingat total nominal uang lantaran seluruh dana telah dikemas rapi dalam amplop sebelum diserahkan.
"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso', ya?" tanya Jaksa KPK.
Jaksa melanjutkan pembacaan poin BAP mengenai pemberian dana kepada empat orang aparatur sipil negara di Kementerian Perdagangan.
"Ditujukan kepada 4 orang namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan," ujar Jaksa KPK.
Andri memberikan keterangan serupa dalam BAP-nya mengenai frekuensi penyerahan dan ketidaktahuannya terhadap isi amplop dari pihak logistik perusahaan.
"'Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan uang tersebut namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso'," imbuh Jaksa KPK.
Dilansir dari cnnindonesia.com, klaster pejabat Ditjen Bea dan Cukai yang terlibat dalam perkara ini akan dituntut dalam berkas terpisah oleh tim penyidik KPK.