Kejagung Selidiki Dugaan Manipulasi Ekspor Sawit PT Salim Ivomas Pratama
Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah yang melibatkan PT Salim Ivomas Pratama melalui pemeriksaan sejumlah bankir di PT Bank Maybank Indonesia Tbk. Penyelidikan atas dugaan pencatatan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar ini dikonfirmasi oleh otoritas pada Sabtu (13/06/2026).
Penyelidikan tersebut berfokus pada transaksi kegiatan ekspor salah satu produsen minyak sawit terbesar di Indonesia itu, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz. Otoritas tengah meneliti apakah sebagian barang diekspor dengan nilai faktur lebih rendah untuk menyembunyikan keuntungan dan mengurangi kewajiban pajak.
Sejumlah bankir dari unit lokal Maybank dilaporkan telah membawa boks berisi dokumen ke kantor Kejaksaan Agung pada pekan lalu untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Kendati demikian, belum jelas apakah ditemukan pelanggaran, dan kedua perusahaan tersebut belum dituduh melakukan tindakan melawan hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa jaksa penyidik tengah mendalami kasus ekspor kelapa sawit tersebut. Namun, pihak kejaksaan masih enggan membeberkan secara rinci mengenai konstruksi perkara yang sedang berjalan.
"Ada tetapi tidak spesifik itu, yang jelas ada pendalaman dalam pemeriksaan terkait itu. Cuma pastinya apa bank banknya kita tidak tahu, ada beberapa perusahaan. Ya nanti dilihat saja, masih dalam proses penyelidikan," ujar Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.
Pihak perbankan sendiri menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia. Maybank menegaskan kepatuhannya terhadap regulasi mengenai hubungan nasabah.
"Maybank Indonesia menyatakan tetap berkomitmen menjaga standar tata kelola dan kepatuhan tertinggi, serta bekerja sama dengan otoritas terkait sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku," kata seorang juru bicara Maybank Indonesia.
Berdasarkan laporan keuangan terbaru, eksposur Maybank Indonesia terhadap PT Salim Ivomas Pratama relatif terbatas, yakni sekitar Rp150 miliar atau setara US$8,3 juta. Meski demikian, lembaga keuangan asal Malaysia ini telah menjadi salah satu mitra perbankan utama bagi kelompok usaha Salim Group selama bertahun-tahun.
Pemeriksaan terhadap para bankir menunjukkan bahwa Kejagung memperluas cakupan penyelidikan dari pihak eksportir hingga ke lembaga keuangan yang memfasilitasi transaksi perdagangan komoditas. Pihak PT Salim Ivomas Pratama sendiri tidak memberikan tanggapan saat dimintai keterangan mengenai penyelidikan ini.