DPRD Sulsel Desak Disdik Hentikan Pengunduran Diri 326 Kepala Sekolah

Share

Komisi E DPRD Sulawesi Selatan mendesak Dinas Pendidikan setempat untuk menghentikan rencana pengunduran diri massal 326 kepala sekolah SMA dan SMK pada Sabtu (13/6/2026). Langkah ini dipicu oleh adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait dugaan kesalahan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

Seperti dilansir dari Detikcom, polemik ini mencuat menjelang Penerimaan Murid Baru tahun ajaran 2026/2027. Sebanyak 128 kepala sekolah diminta mundur pada tahap pertama, yang kemudian disusul oleh 198 orang pada tahap kedua dari total 1.532 SMA dan SMK di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.

Badan Pemeriksa Keuangan sebenarnya telah merekomendasikan penyelesaian masalah administratif tersebut melalui mekanisme pengembalian kerugian negara. Seluruh kepala sekolah yang bersangkutan dikabarkan telah menindaklanjuti serta merampungkan proses pengembalian dana tersebut.

Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, memberikan penegasan agar proses penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri tersebut segera dihentikan demi menjaga kondusivitas institusi pendidikan.

"Kami saran dan rekomendasi agar penandatanganan surat pernyataan pengunduran diri kepala sekolah itu dihentikan. Kami meminta Kepala Dinas Pendidikan membicarakan persoalan ini baik-baik, agar tidak menimbulkan riak maupun isu negatif terkait dugaan pemaksaan kepsek untuk mundur," ujar Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel.

Pihak legislatif menilai persoalan ini sudah selesai karena kesalahan administrasi telah diperbaiki. Andi Tenri Indah meminta Dinas Pendidikan segera berkoordinasi dengan Gubernur dan mencari solusi terbaik tanpa merugikan pihak mana pun.

"Temuan itu sudah dikembalikan oleh kepala sekolah, bahkan hal ini diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan. Jadi, kami menganggap persoalan tersebut sudah selesai, dan tidak perlu ada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat lagi oleh kepsek," kata Andi Tenri Indah, Ketua Komisi E DPRD Sulsel.

Merespons desakan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menjelaskan bahwa setiap Aparatur Sipil Negara yang diduga melakukan pelanggaran administratif tetap wajib menjalani pemeriksaan oleh pihak Inspektorat.

"Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakannya. Kalau sudah mengarah ke proses hukum, itu bukan ranah dan kewenangan saya. Yang jelas, kami mengikuti aturan serta kebijakan yang berlaku," kata Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Iqbal Najamuddin menambahkan bahwa persetujuan resmi terhadap surat pengunduran diri ratusan kepala sekolah tersebut belum diterbitkan. Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, evaluasi komprehensif bersama BKD dan Inspektorat hingga saat ini masih terus berjalan.

"Persetujuan terhadap surat pengunduran diri itu belum dikeluarkan. Mekanisme untuk kepala sekolah diatur dalam peraturan menteri, sebab jabatan itu adalah tugas tambahan. Evaluasi dari Disdik, Inspektorat, dan BKD masih berjalan. Memang ada evaluasi kinerja dan integritas yang tidak tercapai. Jika diberhentikan karena pelanggaran berat pasti ada catatan buruk, tetapi jika mundur atas permintaan sendiri, tidak ada catatan," jelas Iqbal Najamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Sulsel.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author