KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Muara Enim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muara Enim, Sabtu (13/6/2026), sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengadaan barang dan jasa, dilansir dari Bloomberg Technoz.
Lokasi penggeledahan mencakup Kantor Bupati Muara Enim Edison, Rumah Dinas Bupati Edison, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta kediaman tersangka Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2026 Abi Nurwardani.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan penjelasan resmi mengenai hasil dari tindakan hukum di lapangan tersebut melalui sebuah keterangan tertulis.
“Dari kegiatan tersebut, penyidik menemukan dan melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara,” ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Penyitaan ini bertujuan melengkapi alat bukti guna memperjelas tindak pidana yang sedang disidik oleh pihak komisi antirasuah.
Dokumen yang diperoleh akan dipelajari lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi pembuktian yang sebelumnya didapatkan dari hasil operasi tangkap tangan.
Langkah penegakan hukum ini diklaim berjalan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga akuntabilitas proses pembuktian perkara.
“KPK memastikan setiap tindakan penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggeledahan ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk menelusuri secara menyeluruh aliran peristiwa, peran para pihak, serta aspek-aspek lain yang relevan guna mengoptimalkan pembuktian perkara di proses penegakan hukum berikutnya,” ujar Budi Prasetyo, Juru bicara KPK.
Perkara korupsi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin (8/6/2026) yang menetapkan Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, Abi Nurwardani, Adi Triyadi, dan Cory Erin Hardi sebagai tersangka.
Penyidikan kemudian berkembang dengan penangkapan lima ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Pengendali Teknis BPK Titin Rita Lestari ditetapkan sebagai tersangka baru bersama Fika dan Augusz Dewanggara.