Pemerintah Naikkan Harga BBM Nonsubsidi Pertamax Jadi Rp16.250

Share

Pemerintah menetapkan kenaikan harga bahan bakar minyak nonsubsidi jenis Pertamax menjadi Rp16.250 per liter di Jakarta pada Sabtu (13/6/2026). Langkah penyesuaian ini terpaksa diambil demi mengikuti fluktuasi harga minyak dunia yang terus bergejolak, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.

Kondisi pasar global saat ini sedang dipengaruhi oleh ketegangan geopolitik di kawasan Timur Tengah yang memicu ketidakpastian. Meski demikian, harga Minyak West Texas Intermediate dilaporkan turun mendekati 3 persen menuju US$85 per barel, sementara Brent bertengger di kisaran US$90 per barel setelah adanya pernyataan damai terkait Iran.

Kebijakan penyesuaian tarif ini hanya menyasar jenis BBM nonsubsidi, sedangkan untuk jenis BBM subsidi dipastikan tidak mengalami perubahan harga. Pemerintah menegaskan telah berupaya meredam lonjakan harga di tingkat domestik selama beberapa bulan terakhir meskipun tekanan global sudah terjadi sejak Maret.

"[Sementara] harga BBM bersubsidi Pertalite dan Solar tidak naik. Harga minyak dunia naik drastis sejak Maret, tetapi pemerintah sudah menahan kenaikan selama berbulan-bulan," ujar Teddy Indra Wijaya, Sekretaris Kabinet dalam unggahan di akun Instagram Sekretariat Kabinet.

Pemerintah juga membandingkan bahwa nilai jual Pertamax dengan oktan oktan 92 atau 95 di Indonesia masih relatif terjangkau daripada negara Asia Tenggara lain. Sebagai perbandingan, harga BBM sejenis di Filipina mencapai Rp22.158, Laos Rp31.945, Thailand Rp28.910, Myanmar Rp25.085, dan Singapura menyentuh Rp42.971 per liter.

Sementara itu, pihak produsen menyatakan bahwa keputusan penyesuaian harga komoditas ini diambil setelah melalui tahapan evaluasi formula harga terstruktur serta koordinasi intensif bersama regulator. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pasokan energi nasional tetap berjalan dengan lancar ke seluruh wilayah.

“Penyesuaian harga Pertamax and Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah,” kata Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga dalam siaran pers, Rabu (10/6/2026).

Penerapan regulasi ini juga mempertimbangkan aspek keberlanjutan bisnis penyediaan energi nasional bagi masyarakat luas dalam jangka panjang.

“Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal,” tegas Roberth MV Dumatubun, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author