Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Share

Upaya pengiriman jutaan batang rokok tanpa pita cukai resmi berhasil digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Petugas mengamankan barang bukti tersebut saat melintas di kawasan Merak, Cilegon, Banten.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menyebutkan bahwa operasi penindakan menyasar dua unit truk pengangkut pada 11 Juni 2026. Berdasarkan laporan, satu armada truk bergerak dari Pulau Jawa, sedangkan armada lainnya menyeberang dari Pulau Sumatera.

"Pada hari ini, tanggal 13 Juni 2026, kembali Bea Cukai melakukan operasi penindakan terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam hal ini kita berhasil menangkap dua truk yang berasal dari wilayah Pulau Jawa dan satu dari wilayah Pulau Sumatera yang berhasil kita tindak di wilayah Merak, Cilegon, Banten," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Seperti dilansir dari Detik Finance, petugas menyita komoditas ilegal berupa rokok merek OKE BOLD sebanyak 2.912.000 batang. Selain itu, ditemukan pula rokok merek Merak Double Happiness dengan jumlah mencapai 5.350.000 batang.

Akumulasi barang bukti dari operasi gabungan ini mencapai 8.262.000 batang rokok. Djaka memperkirakan nilai keseluruhan barang ilegal ini menyentuh angka Rp 12,68 miliar.

Melalui tindakan represif ini, otoritas kepabeanan berhasil menyelamatkan keuangan negara dari potensi kerugian yang cukup besar. Estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai nilai Rp 7,9 miliar.

"Adapun potensi kerugian yang meliputi penerimaan cukai sebesar Rp 6,16 miliar dan pajak rokok sebesar Rp 616.034 juta dan PPN HT Rp 1,21 miliar sehingga total kerugian ataupun potensi kerugian negara sebesar Rp 7,9 miliar. Sedangkan untuk nilai barang yaitu sebesar Rp 12,68 miliar," ujar Djaka.

Kronologi penggagalan bermula sekitar pukul 07.00 WIB setelah Bea Cukai Merak memperoleh informasi intelijen perihal pergerakan truk muatan ilegal. Merespons informasi itu, tim Bea Cukai Merak bersama Kanwil Bea Cukai Banten langsung menggelar patroli darat di area Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni.

Petugas di lapangan kemudian mencegat truk Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM yang dicurigai. Saat diinterogasi, pengemudi berinisial JFR bersama kernetnya JER tidak mampu menerangkan jenis muatan yang mereka bawa secara legal.

Pasca mengamankan armada pertama, tim memperluas penyisiran terhadap kendaraan yang baru turun dari Pelabuhan Bakauheni. Petugas selanjutnya menghentikan truk Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN.

Sopir truk kedua berinisial RHMT juga gagal memberikan penjelasan mendalam tentang muatan kendaraannya. Ketika dilakukan pembongkaran, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai.

Otoritas berwenang kini menetapkan JFR sebagai tersangka guna proses penyidikan lebih lanjut di Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak. Berdasarkan bukti yang dikumpulkan, JFR diduga kuat sudah terlibat lima kali dalam distribusi rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah menuju Sumatera.

Guna meloloskan diri dari pemeriksaan petugas, para pelaku menerapkan metode penyamaran muatan. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko kecurigaan aparat penegak hukum di lapangan.

"Modusnya yang ada pelaku menutupi ataupun mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan ini, kebetulan menggunakan pakan ternak, ini untuk mengelabui ataupun menyamarkan," kata Djaka di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).

Tumpukan pakan ternak tersebut diduga sengaja diletakkan untuk meredam aroma khas tembakau yang menyengat. Strategi penyamaran komoditas seperti ini bukan pertama kalinya dihadapi oleh jajaran penegak hukum Bea Cukai.

"Karena beberapa kali kita menemukan modus seperti itu sehingga ini adalah suatu upaya yang dilakukan oleh petugas di lapangan dengan teliti melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal," sebut Djaka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author