Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Sony Sonjaya Terkait Kasus Korupsi BGN
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026, Sony Sonjaya, pada pekan depan untuk mendalami permohonan Justice Collaborator yang diajukannya, seperti dilansir dari Detikcom pada Jumat (12/6/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dilakukan demi mengonfirmasi kebenaran bukti-bukti yang diklaim oleh tersangka untuk membongkar peran pihak lain.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," kata Syarief kepada wartawan di gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6/2026).
Langkah konfirmasi tersebut diambil oleh pihak kejaksaan setelah munculnya kabar mengenai keberadaan 26 nama yang diduga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan dan telah diserahkan oleh pihak tersangka.
"Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya," ucap Syarief lagi.
Syarief menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih mempelajari berkas permohonan tersebut secara saksama serta membandingkan data internal kejaksaan dengan informasi baru yang dibawa tersangka.
"Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak kejaksaan belum bersedia merinci hari pelaksanaan pemeriksaan tersebut secara mendetail dan hanya memastikan agenda akan berjalan dalam waktu dekat.
"Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Krisna Murti selaku Kuasa Hukum Sony Sonjaya menyatakan bahwa kliennya telah membeberkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis kepada penyidik.
"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).
Krisna juga membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi pengajuan status JC ke penyidik Kejaksaan Agung dengan harapan permohonan tersebut dapat dikabulkan.
"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya.