Pemerintah Naikkan Harga Pertamax dan Pertamax Green
Pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 pada Jumat (12/6/2026) karena mengikuti perkembangan harga minyak dunia. Kebijakan penyesuaian harga ini dilakukan setelah otoritas terkait menahan nilai jual kedua komoditas tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Langkah penyesuaian ini diambil saat negara-negara tetangga sudah terlebih dahulu mengerek nilai jual bahan bakar mereka. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, harga Pertamax melonjak dari Rp 12.300 per liter menjadi Rp 16.250 per liter, sementara Pertamax Green naik dari Rp 12.900 per liter menjadi Rp 17.000 per liter.
Pihak berwenang menyatakan bahwa penundaan penyesuaian tarif telah dilakukan optimal demi menjaga stabilitas meskipun pasar global bergejolak.
"Harga minyak dunia naik drastis sejak Maret, tetapi Pemerintah sudah menahan kenaikan selama berbulan-bulan," tulis unggahan resmi akun Instagramnya @sekretariat.kabinet, Jumat (12/6/2026).
Otoritas terkait juga mengklaim bahwa nilai jual baru untuk varian RON 92 dan RON 95 ini masih kompetitif dibandingkan kawasan regional. Data resmi menunjukkan harga BBM nonsubsidi di Filipina mencapai Rp 22.158 per liter, Laos Rp 31.945 per liter, Thailand Rp 28.910 per liter, Myanmar Rp 25.085 per liter, dan Singapura Rp 42.971 per liter.
Pernyataan resmi lembaga negara tersebut menegaskan posisi harga domestik yang dinilai masih berada di bawah rata-rata negara Asia Tenggara.
"Walaupun naik, harga Pertamax di Indonesia jauh lebih murah dibanding BBM RON 92/95 di negara lain," terang unggahan Sekretariat Kabinet.
Di sisi lain, kebijakan ini tidak menyentuh sektor bahan bakar yang mendapatkan bantuan anggaran dari negara. Pemerintah memastikan nilai jual untuk Pertalite tetap bertahan pada angka Rp 10.000 per liter dan Solar Subsidi atau Biosolar tidak berubah di posisi Rp 6.800 per liter.