Kementerian ESDM Susun Regulasi Impor Minyak Mentah dari Rusia
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyusun Peraturan Presiden mengenai pembentukan Badan Layanan Umum untuk penugasan impor minyak mentah dari Rusia. Rencana regulasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR pada Kamis (21/5/2026), sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penyusunan aturan turunan berupa Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri ESDM juga sedang berjalan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari persiapan teknis mekanisme importasi komoditas energi tersebut.
"Dari pihak kami sudah menyiapkan Perpres tentang penunjukan BLU dan kemudian ini akan digodok terus tindak lanjutnya, mekanisme dalam bentuk Permen atau Kepmen," kata Hendra Gunawan, Direktur Pembinaan Program Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM.
Pihak Ditjen Migas mengharapkan pembahasan rancangan aturan turunan tersebut dapat segera selesai dalam waktu dekat. Regulasi ini dirancang agar payung hukum pelaksanaan impor memiliki landasan yang kuat.
"Kita sudah mempunyai draf Permen tindak lanjut dari Perpres," ungkap Hendra Gunawan.
Sebelumnya, terdapat indikasi bahwa PT Pertamina (Persero) tidak akan mengeksekusi langsung impor minyak mentah sebesar 150 juta barel dari Rusia tersebut. Pertimbangan ini berkaitan dengan status Pertamina sebagai penerbit surat utang atau obligasi global.
Langkah menghindari transaksi langsung dengan Rusia dilakukan agar perusahaan migas pelat merah itu tidak melanggar ketentuan emisi obligasi global akibat sanksi dari negara Barat. Informasi tersebut dikonfirmasi di sela agenda IPA Convex pada Rabu (20/5/2026).
"Khusus untuk produk Rusia, kita ketahui bahwa Pertamina dalam berbisnis menggunakan global bond. Global bond itu harus menghindari hal-hal yang dapat melanggar global bond-nya dia. Makanya, skemanya sedang diproses," ungkap Laode Sulaeman, Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Pemerintah belum mengumumkan badan pelaksana definitif yang akan ditunjuk untuk mengimpor minyak mentah tersebut. Meski demikian, kepastian mengenai dukungan regulasi tambahan telah ditegaskan oleh pihak kementerian.
"Saya ingin sampaikan bahwa itu nanti akan didukung juga dengan regulasi tambahan," tegas Laode Sulaeman.
Mekanisme impor minyak mentah ini memunculkan dua opsi opsi penugasan, yaitu melalui PT Pertamina (Persero) atau membentuk Badan Layanan Umum. Kementerian ESDM bersama kementerian dan lembaga terkait masih membahas kepastian sumber pembiayaannya pada Jumat (24/4/2026).
"Jadi sekarang kita tinggal instrumen bagaimana kita mengimpornya. Apakah langsung BUMN atau ini ada BLU? Ini dua opsi ini lagi kita siapkan payung regulasinya," kata Yuliot Tanjung, Wakil Menteri ESDM.
Pembahasan antarlembaga juga mencakup penentuan jalur logistik impor dan kemudahan pembiayaan jika opsi BLU yang dipilih. Konsekuensi regulasi pengadaan komoditas juga menjadi poin krusial yang dihitung pemerintah.
"Karena kalau ini BUMN itu kan juga ada konsekuensi dan juga kalau BLU itu apa kemudahan ya termasuk pembiayaan itu juga lagi kita bahas antara kementerian lembaga ya. Kemudian itu juga dengan badan usaha termasuk bagaimana pada saat impor jalur mana yang akan digunakan," tutur Yuliot Tanjung.
Konsekuensi hukum muncul jika impor diserahkan ke BUMN karena skema kerja sama ini bersifat antarpemerintah atau government to government. Pembelian langsung tanpa tender berisiko menabrak aturan pengadaan internal BUMN.
"Ini kan BUMN kan juga ini sudah ada kontrak-kontrak dengan pihak lain ya kemudian untuk pemenuhan di dalam negeri bagaimana proses pengadaan ya kemudian bagaimana pembiayaan itu kan konsekuensinya proses pengadaan," ujar Yuliot Tanjung.
Saat ini Pertamina juga masih terikat kontrak pembelian minyak dengan beberapa mitra luar negeri lainnya. Skema non-tender menjadi perhatian utama dalam perumusan kebijakan ini.
"Kalau di BUMN kan harus melalui tender terlebih dulu ya kalau ini kan skemanya adalah G2G [government to government atau antarpemerintah]. Jadi untuk ini konsekuensi itu yang saya maksudkan," tutur Yuliot Tanjung.