Polisi Libatkan TNI Amankan Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aparat kepolisian melibatkan personel TNI dalam mengamankan aksi unjuk rasa kelompok mahasiswa di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, pada Jumat, 12 Juni 2026. Langkah pengamanan bersama ini dilakukan demi menjaga stabilitas arus lalu lintas di pusat ibu kota, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Keterlibatan unsur militer tersebut merujuk pada regulasi lokal yang berlaku di wilayah DKI Jakarta. Pihak berwenang menetapkan kawasan seputar Bundaran HI sebagai salah satu zona yang harus steril dari aktivitas penyampaian pendapat di muka umum.
"Bahwa di dalam Peraturan Gubernur Nomor 232 Tahun 2015, ada ketentuan bahwa di beberapa titik Bundaran Senayan, Bundaran Semanggi, Bundaran HI, dan Bundaran Patung Kuda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Jumat (12/6/2026).
Aparat penegak hukum menegaskan bahwa pemilihan lokasi unjuk rasa harus menghormati aturan tata ruang dan ketertiban kota yang sudah ditetapkan pemerintah daerah.
"Itu wilayah-wilayah yang sebenarnya tidak diberikan izin untuk dilakukan penyampaian aspirasi," tambah Kombes Budi Hermanto.
Kepolisian menilai Bundaran HI merupakan kawasan vital yang menopang pergerakan transportasi massal serta menjadi urat nadi sirkulasi kendaraan di Jakarta.
"Ini merupakan episentrum lalu lintas. Apabila terjadi kepadatan, berdampak ke jalur arteri lainnya. Nah, dampak-dampak kemacetan ini berdampak kepada masyarakat lainnya," jelas Kombes Budi Hermanto.
Manajemen pengamanan dari Polda Metro Jaya juga menginstruksikan seluruh personel di lapangan untuk mengedepankan pendekatan persuasif serta menjaga emosi selama mengawal jalannya aksi. Hal tersebut merupakan arahan langsung Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri sejak pelaksanaan apel kesiapan.
Saat ini, kelompok mahasiswa dari berbagai universitas masih bertahan di sekitar Jalan MH Thamrin, tepatnya di area Halte Tosari. Di lokasi tersebut, massa membawa lima poin tuntutan hukum dan ekonomi.
Daftar tuntutan kelompok mahasiswa meliputi:
1. Stop Pemborosan APBN
2. Turunkan Harga Kebutuhan Pokok dan BBM
3. Hentikan Program MBG dan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih
4. Hentikan Militerisme di Ranah Sipil
5. Prabowo berhenti Mengelak dan Akui Kesalahan Pemerintah
Sebelum massa mencapai pusat kota, kepolisian telah mengimbau para demonstran untuk memindahkan lokasi unjuk rasa ke area Gedung DPR RI atau Patung Kuda. Meski demikian, otoritas keamanan menyatakan tetap menghormati hak masyarakat dalam bersuara.
"Namun pelaksanaan aksi di wilayah DKI Jakarta wajib mematuhi koridor regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No 232 Tahun 2015. Aturan ini hadir sebagai instrumen pacing & balancing untuk menyeimbangkan antara hak demonstran dalam bersuara dengan hak ratusan ribu warga Jakarta lainnya untuk mendapatkan kenyamanan, kelancaran beraktivitas, dan rasa aman," jelas Kombes Budi Hermanto, dalam keterangannya.
Polda Metro Jaya memaparkan bahwa imbauan pembatasan lokasi ini bersandar pada ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kewajiban setiap warga negara untuk menghormati hak pengguna jalan lain dan ketertiban umum.
"Oleh karena itu, kebebasan berekspresi secara konstitusional harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak mobilitas masyarakat luas," kata Kombes Budi Hermanto.