Bareskrim Polri Musnahkan Ratusan Butir Ekstasi Milik Tersangka Azmi

Share

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan ratusan butir narkotika jenis ekstasi milik tersangka Muhammad Azmi di Ruang Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat siang, 12 Juni 2026. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memberikan kepastian hukum, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemusnahan yang diawasi ketat oleh personel Provost ini turut dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Agung serta tim Puslabfor Polri. Pihak kepolisian menyisihkan 15 butir ekstasi dari total awal 404,5 butir guna kepentingan pengujian laboratorium forensik dan pembuktian di persidangan.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika golongan satu tersebut.

"Hari ini kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tersangka MA," ujar Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Proses pemusnahan ini juga disaksikan secara langsung oleh tersangka Azmi selaku pemilik barang haram tersebut.

"Dimusnahkan sebanyak 389,5 butir," ucap Eko Hadi Santoso, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Azmi ditangkap oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Rokan Hilir, Riau, pada Selasa, 24 Februari 2026. Penangkapan dipimpin oleh Kombes Handik Zusen setelah menerima laporan dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Bangko Pusako.

Kombes Handik Zusen menerangkan kronologi penangkapan tersangka yang dilakukan di pinggir jalan lintas daerah setempat.

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka MA alias Azmi pada Selasa (24/2/2026) dini hari di sebuah kedai di pinggir Jalan Lintas Simpang Balam-Simpang Batang," kata Handik Zusen, Kombes Pol Bareskrim Polri.

Saat penangkapan pertama di kedai tersebut, petugas menemukan tas selempang berisi puluhan butir ekstasi dengan berbagai merek seperti 'WA' warna hijau, 'Superman' merah muda, 'Heineken', serta sembilan butir pil happy five. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Azmi di Desa Sintong, Tanah Putih, Rokan Hilir.

"Di rumah tersangka, kami kembali menemukan barang bukti yang lebih besar, yakni 350 butir ekstasi berbagai merek dan 30 butir pil happy five yang disimpan dalam plastik asoy dan dompet," jelas Handik Zusen, Kombes Pol Bareskrim Polri.

Dalam pemeriksaan, Azmi mengaku mendapatkan pasokan narkoba dari seseorang bernama Haradongan Juntak, dan telah menyetor uang penjualan Rp 20 juta ke rekening penampung. Namun, penyuplai tersebut telah melarikan diri saat digerebek dan diduga kuat berkaitan dengan jaringan kasus narkoba besar lainnya.

"Berdasarkan keterangan tersangka, Haradongan Juntak ini sudah tidak terlihat sejak penangkapan tersangka Piki Ramadhani pada 9 Februari 2026 lalu terkait perkara 14 kg sabu di Rokan Hilir. Ada dugaan keterkaitan jaringan," ungkap Handik Zusen, Kombes Pol Bareskrim Polri.

Hingga saat ini, aparat kepolisian masih terus bergerak di lapangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam jaringan tersebut.

"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya," pungkas Handik Zusen, Kombes Pol Bareskrim Polri.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author