Terdakwa Korupsi Bea Cukai Mengaku Lupa Beri Rekan Rp100 Juta

Share

Pimpinan Blueray Cargo, John Field, mengaku lupa pernah memberikan uang senilai Rp100 juta kepada pengusaha Heri Setiyono alias Heri Black karena menganggap nominal tersebut terlalu kecil. Pengakuan ini disampaikan John Field saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2026).

Perkara korupsi ini menyeret tiga pimpinan Blueray Cargo sebagai terdakwa. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen atas pemberian suap demi mempercepat proses pengawasan kepabeanan.

Uang suap yang diberikan ditaksir mencapai Rp61,3 miliar dalam mata uang dolar Singapura, ditambah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar, seperti dilansir dari Detikcom. Di dalam persidangan, Jaksa KPK mengonfirmasi hubungan antara terdakwa dengan Heri Black melalui sejumlah pertanyaan.

"Kenal sama Heri Black?" tanya jaksa.

John memberikan konfirmasi mengenai identitas rekannya tersebut.

"Oh iya kenal lah," jawab John.

Jaksa kemudian mendalami lebih lanjut mengenai status hubungan mereka.

"Itu siapa?" tanya jaksa.

Terdakwa kemudian menegaskan status hubungan kerja di antara keduanya.

"Itu rekan bisnis Pak," jawab John.

Jaksa penuntut umum selanjutnya membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik terdakwa nomor 72 halaman 11 yang memuat tabel penjualan berkode khusus serta catatan mengenai pemberian uang.

"Kaitan untuk ini, izin majelis ini juga sama sama tim advokat ada pertanyaan di BAP nomor 72 khususnya di halaman 11 ya, di sini kan ada catatan ada tabel sales 2 IDR itu Rp 100 juta buat Heri. Kemudian sales 2 hitung sesuai kontainer 2 itu Heri, sales 2 Pak De John. 'Saya mengetahui bahwa sales 2 merupakan kode untuk Bea Cukai namun saya tidak ingat pemberian tersebut karena nilainya terlalu kecil'. Bahwa Heri yang dimaksud adalah Heri Black Semarang?" tanya jaksa mengkonfirmasi BAP.

John membenarkan seluruh pernyataan yang dibacakan dari berkas pemeriksaan tersebut.

"Iya," jawab John.

Tindak pidana penyuapan ini diduga dilakukan untuk memengaruhi keputusan pejabat di instansi kepabeanan agar melanggar kewajiban mereka.

"Dengan maksud supaya pejabat tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yaitu agar mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Group lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bertentangan dengan kewajibannya," ungkap jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/5).

Heri Black sendiri sebelumnya berstatus sebagai saksi yang pernah menjalani pemeriksaan serta penggeledahan rumah oleh KPK, namun ia menyatakan tidak mengenal pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka dan membantah kepemilikan kontainer yang disita.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai suap impor tipikor
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author