Pengadilan Korea Selatan Vonis Yoon Suk-yeol 30 Tahun Penjara
Pengadilan Distrik Pusat Seoul menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol pada Jumat (12/6/2026). Hakim menyimpulkan Yoon bersalah atas dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan menguntungkan musuh terkait pengerahan pesawat nirawak (UAV) ke Korea Utara pada Oktober 2024.
Hukuman pidana ini selaras dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Khusus Cho Eun-suk. Pengadilan menyatakan bahwa Yoon sengaja memprovokasi Pyongyang demi menciptakan krisis keamanan nasional yang kemudian dijadikan alasan untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. Operasi rahasia tersebut dinilai merusak kepentingan pertahanan karena membocorkan aset militer sekaligus memperkuat kesiapan tempur pihak Korea Utara.
Majelis hakim menegaskan bahwa tindakan destruktif tersebut telah mengorbankan keamanan negara demi ambisi pribadi para pelaku. Selain itu, pengerahan kekuatan militer di luar tujuan yang sah dinilai telah mencoreng kedisiplinan prajurit.
"Pengadilan menyimpulkan bahwa Yoon memerintahkan operasi UAV pada Oktober 2024 dengan tujuan memprovokasi Pyongyang, sehingga menggunakan risiko meningkatnya ketegangan di Semenanjung Korea sebagai dasar untuk mendeklarasikan darurat militer pada 3 Desember 2024. Tindakan ini mengkhianati harapan publik bahwa presiden dan menteri pertahanan hanya akan menggunakan kekuatan militer untuk tujuan yang sah. Pengadilan juga menemukan bahwa operasi tersebut dimotivasi oleh alasan pribadi," lapor Yonhap.
Pihak pengadilan juga menyoroti taktik perang psikologis yang sengaja digunakan para terdakwa untuk menyulut konfrontasi bersenjata di wilayah perbatasan lintas negara.
"Untuk menciptakan kondisi darurat militer, para terdakwa memutuskan untuk menggunakan taktik militer perang psikologis untuk menghasut Korea Utara dan memicu provokasi, dan menggunakannya untuk memicu provokasi bersenjata, seperti konflik lokal, atau menciptakan situasi krisis keamanan nasional yang diakibatkan oleh meningkatnya ketegangan militer," kata pengadilan.
Hukuman berat juga menimpa sejumlah pejabat tinggi yang terlibat dalam lingkaran operasi UAV tersebut. Mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun divonis 30 tahun penjara, melampaui tuntutan jaksa selama 25 tahun. Sementara mantan Kepala Komando Kontra Intelijen Pertahanan Yeo In-hyung dihukum 15 tahun penjara, dan mantan Kepala Komando Operasi Drone Kim Yong-dae menerima vonis 3 tahun dengan masa percobaan 5 tahun.
Di sisi lain, tim kuasa hukum mantan presiden langsung melayangkan protes keras terhadap keputusan majelis hakim. Mereka menegaskan pengerahan pesawat nirawak tersebut murni langkah defensif sah atas kiriman balon sampah berkepanjangan dari Korea Utara, serta tidak berkaitan dengan maklumat darurat militer.
"Operasi ini tidak terkait dengan pemberlakuan darurat militer, tetapi merupakan respons terhadap pelepasan balon berisi sampah berulang kali oleh Korea Utara melintasi perbatasan selama berbulan-bulan," jelas pengacara Yoon.
Upaya hukum lanjutan dipastikan akan berjalan setelah pihak pengacara menyatakan penyesalan mendalam dan bersiap mengajukan banding resmi. Kasus infiltrasi udara ini sebelumnya sempat memicu ketegangan regional setelah Pyongyang menuduh Seoul menerbangkan drone penyebar selebaran propaganda di atas ibu kota mereka pada Oktober 2024. Saat ini Yoon Suk-yeol masih mendekam di tahanan setelah sebelumnya juga divonis penjara seumur hidup pada Februari lalu atas kasus makar darurat militer.